BerandaPeristiwaBNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Karimun, Potensi Peredaran Narkoba Rp8,5...

BNN Ungkap 2,6 Ton Metamfetamin Cair di Karimun, Potensi Peredaran Narkoba Rp8,5 Triliun Digagalkan

Batam, (Mitra7.com) — Upaya sindikat narkotika memasukkan metamfetamin cair dalam jumlah besar ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan. Sebanyak 2,6 ton narkotika jenis metamfetamin cair diamankan dari kapal MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui kerjasama Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepri. Besarnya barang bukti membuat kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika dengan nilai potensi peredaran yang sangat besar.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario mengatakan, keberhasilan operasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah barang bukti yang disita. Menurutnya, pengungkapan itu juga mencegah narkotika dalam jumlah besar beredar dan membahayakan masyarakat.

“Pengungkapan ini bukanlah sekadar angka statistik, melainkan penyelamatan nyawa manusia dalam skala yang sangat masif,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menko Polkam Djamari Chaniago, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Bisa Produksi Jutaan Cartridge Vape

Suyudi menjelaskan, jumlah narkotika cair yang disita mencapai sekitar 2,6 juta gram. Dengan memperhitungkan massa jenis atau density metamfetamin cair sebesar 0,92 gram per mililiter, barang bukti tersebut diperkirakan setara dengan sekitar 2.826.086 mililiter narkotika cair murni.

Jumlah tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk narkotika berbentuk cair yang disamarkan melalui perangkat vape.

Dalam perhitungannya, satu cartridge vape berkapasitas 2 mililiter diasumsikan membutuhkan 1 mililiter narkotika murni yang kemudian dicampur dengan 1 mililiter zat pelarut dan perisa.

Berdasarkan skema tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 2,8 juta cartridge vape narkotika.

“Dengan asumsi kapasitas satu cartridge vape adalah 2 mililiter yang membutuhkan campuran 1 mililiter narkotika murni ditambah 1 mililiter campuran zat pelarut dan perisa, maka sindikat ini memiliki potensi besar untuk memproduksi 2.826.086 cartridge vape narkotika,” jelas Suyudi.

Potensi Nilai Peredaran Capai Rp8,5 Triliun

Besarnya jumlah barang bukti juga berbanding lurus dengan nilai ekonomi ilegal yang berhasil dicegah aparat.

BNN menghitung, jika setiap cartridge narkotika tersebut memiliki nilai pasar gelap sekitar Rp8 juta, maka potensi nilai peredarannya mencapai Rp8.478.258.000.000, atau hampir Rp8,5 triliun.

Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi aliran dana ilegal yang dapat berputar apabila narkotika tersebut berhasil masuk ke jaringan peredaran dan dipasarkan dalam bentuk produk turunan.

“Dengan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp8 juta per cartridge, maka total valuasi ekonomi atau aliran dana gelap yang berhasil kita lumpuhkan mencapai hampir Rp8,5 triliun,” kata Suyudi.

Pengungkapan di perairan Karimun itu sekaligus menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mencari berbagai cara untuk memasukkan dan mengembangkan bentuk baru produk terlarang. Penggunaan cairan yang berpotensi dikemas sebagai isi cartridge vape menjadi salah satu modus yang mendapat perhatian serius aparat.

Bagi aparat penegak hukum, keberhasilan menggagalkan pengiriman tersebut bukan hanya soal menyita narkotika dalam jumlah fantastis. Operasi itu juga dinilai berhasil memutus potensi distribusi jutaan produk narkotika sekaligus mencegah peredaran uang ilegal bernilai triliunan rupiah.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena skala barang bukti dan potensi dampaknya terhadap masyarakat. Aparat gabungan pun terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman metamfetamin cair tersebut.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News