BerandaPeristiwaPraperadilan Ditolak, Polisi Siap Jemput Paksa Konten Kreator Asal Gorontalo

Praperadilan Ditolak, Polisi Siap Jemput Paksa Konten Kreator Asal Gorontalo

Gorontalo, (Mitra7.com) – Upaya hukum yang diajukan konten kreator asal Gorontalo, Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu, untuk menggugurkan status tersangkanya tidak membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Limboto Kelas 1B resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukannya, sehingga proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Candra pada Selasa (14/4/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa prosedur penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kelengkapan alat bukti yang diajukan.

Kasus yang menjerat Zainudin berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta. Ia disinyalir menggunakan foto milik seorang wartawan tanpa izin, sehingga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Menanggapi putusan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menyatakan akan melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, menegaskan bahwa penolakan praperadilan memperkuat keabsahan langkah penyidikan yang telah dilakukan.

Menurutnya, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa terhadap tersangka. Hal ini dilakukan karena Zainudin tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saat ini, penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke tahap penuntutan (Tahap 2). Proses tersebut direncanakan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat, dengan penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum.

Dengan perkembangan ini, kasus yang menjerat Ka Kuhu dipastikan akan berlanjut ke proses peradilan. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News