BerandaPeristiwaPolsek Pujud Ungkap Kasus Sabu 47,23 Gram di Rokan Hilir, Satu Pelaku...

Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu 47,23 Gram di Rokan Hilir, Satu Pelaku Diamankan

Rokan Hilir, (Mitra7.com) – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor mencapai 47,23 gram pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di kawasan Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan. Selanjutnya, tim langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di sekitar rumahnya yang berada di area perkebunan kelapa sawit. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial S alias J (37).

Saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri ke arah kebun sambil membuang sebuah tas ke tumpukan pelepah sawit. Petugas pun melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat setempat dan pihak keluarga. Dari hasil pemeriksaan di sekitar lokasi, ditemukan delapan paket kecil yang diduga berisi sabu, dua unit timbangan digital, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Sementara itu, dari tas yang sempat dibuang pelaku, polisi menemukan satu paket besar sabu beserta perlengkapan pendukung lainnya. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News