Padang Panjang, (Mitra7.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Kabupaten Tanah Datar pada Jumat (10/04/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.25 WIB terhadap dua pria berinisial R (36) dan RA (43). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Jorong Hilia Balai, Nagari Paninjauan, Kabupaten Tanah Datar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat yang digunakan,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 0,4 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti plastik klip bekas pakai, alat hisap (bong), pipet, korek api, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada satu pelaku lainnya berinisial FOS (32). Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan di Jorong Sawah Diujuang, Nagari Batipuah Ateh, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar.
Dari tangan pelaku ketiga, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar. Di antaranya puluhan paket kecil sabu dengan total berat sekitar 1,7 gram serta satu paket berukuran sedang. Selain itu, turut diamankan alat hisap, pipet yang telah dimodifikasi, korek api yang dirangkai dengan jarum suntik, dua unit bong, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)


