Solok, (Mitra7.com) – Seorang pemuda berinisial RJ (27) yang diduga sebagai bandar narkotika ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Kota pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, tepatnya di belakang sebuah rumah di Jalan Telaga Biruhun. Aksi ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Kota, Amin Nurasyid, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa RJ diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
“Saat diamankan, ponsel milik tersangka sempat terjatuh dan langsung kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. Penggeledahan tersebut turut disaksikan warga sekitar.
Dari dalam kamar, polisi menemukan sebuah dompet kain kecil berwarna emas yang berisi tiga paket plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total sekitar 17,45 gram. Selain itu, ditemukan pula satu paket ganja kering seberat lebih dari 100 gram yang dibungkus plastik hitam.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, seperti plastik klip kosong, pipet serok, serta kaca pirex yang disembunyikan di bawah kursi. Di lokasi berbeda, tepatnya di sebuah rumah kosong di dekat kediaman tersangka, polisi turut menemukan satu paket kecil sabu yang diduga digunakan sebagai tempat konsumsi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Saat ini, RJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(*)


