Jakarta, (Mitra7.com) – Isu keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam militer Israel mencuat di tengah konflik yang terus berlangsung di Jalur Gaza, Palestina. Seorang WNI dilaporkan diduga bergabung sebagai bagian dari pasukan Israel, memicu perhatian publik serta pemerintah.
Informasi tersebut berasal dari organisasi non pemerintah Israel, Hatzlacha, yang datanya kemudian dikutip oleh Al Jazeera. Dalam laporan itu disebutkan bahwa lebih dari 50.000 warga asing dari berbagai negara, terutama negara-negara Barat, tercatat ikut bergabung dalam militer Israel.
Sebagian besar dari mereka diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni memegang paspor Israel sekaligus paspor negara lain. Dari data tersebut, terdapat satu individu yang diduga WNI dengan status kewarganegaraan ganda yang turut masuk dalam jajaran militer Israel.
Selain Indonesia, sejumlah warga dari negara lain seperti Thailand dan Vietnam juga disebut ikut terlibat. Bahkan, puluhan individu dengan kewarganegaraan ganda yang terkait dengan Iran turut tercatat dalam data tersebut.
Jumlah terbesar tentara asing dalam militer Israel berasal dari Amerika Serikat, dengan lebih dari 12 ribu personel. Disusul oleh Prancis, Rusia, Ukraina, serta Jerman. Selain itu, warga dari Brasil, Argentina, dan Afrika Selatan juga termasuk dalam daftar tersebut.
Pihak militer Israel sendiri menyebutkan bahwa jumlah tentara berkewarganegaraan ganda bisa terhitung lebih dari sekali dalam pendataan. Secara keseluruhan, militer Israel diperkirakan memiliki sekitar 169.000 personel aktif dan ratusan ribu pasukan cadangan, dengan sekitar delapan persen di antaranya memiliki lebih dari satu kewarganegaraan.
Menanggapi isu ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui juru bicaranya, Vahd Nabyl, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi resmi terkait keterlibatan WNI tersebut.
“KBRI Amman belum memperoleh informasi terkait hal ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kemlu akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. Langkah ini penting mengingat Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang tidak mengizinkan kewarganegaraan ganda bagi warga negara dewasa.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, belum memberikan tanggapan atas isu tersebut.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap fenomena keterlibatan warga asing dalam konflik bersenjata, serta implikasi hukumnya di tingkat internasional, khususnya terkait status kewarganegaraan dan tanggung jawab individu dalam konflik lintas negara.(*)


