BerandaPeristiwaAkui Kesalahannya Dalam RDUP Dengan Komisi III DPR RI, JPU Arfian Sampaikan...

Akui Kesalahannya Dalam RDUP Dengan Komisi III DPR RI, JPU Arfian Sampaikan Permohonan Maaf Atas Tuntutan Hukuman Mati Terhadap ABK Kapal Sea Dragon

Jakarta, (Mitra7.com). Terkait pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Muhammad Arfian yang sempat menuding Komisi III DPR tidak berhak mengintervensi kasus penyelundupan narkoba hampir 2 ton, kini berujung penyesalan. Hal itu disampaikan JPU Arfian saat dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Senayan pada Rabu (11/3).

JPU Arfian tertunduk mengakui kekeliruannya saat menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon.

“Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin,” ungkapnya lirih di hadapan para anggota dewan.

Akibat imbas dari polemik tersebut ternyata berdampak langsung pada rekam jejak karier sang jaksa. JPU Arfian membeberkan bahwa dirinya telah diperiksa dan menerima sanksi tegas dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dengan menyatakan,

“Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas, serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin.” Ujar Arfian di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Merespons pengakuan tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengambil sikap memaafkan:

“Rekan-rekan terhadap saudara Muhammad Arfian ini sudah dimaafkan, dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya.” Ujar Habiburokhman.

Selanjutnya ia juga menepis keras isu intervensi peradilan dengan menegaskan, “Komisi III tidak dalam kapasitas mengintervensi secara teknis acara pidana dua kasus tersebut. Tapi melakukan pengawasan terhadap kinerja mitra, sebagaimana diatur Pasal 20A UUD 1945,” tuturnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News