Padang, (Mitra7.com). Jajaran Satreskrim Polresta Padang akhirnya berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (28) pelaku penipuan dan penggelapan terhadap satu set perlengkapan usaha barbershop senilai Rp30 juta di Kota Padang pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum ditangkap pelaku sempat kabur keluar daerah dan menjadi buronan polisi selama 2,5 tahun.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit 1 Tipidum Polresta Padang, Iptu Novi Alfera berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/171/VII/2023/SPKT/Polda Sumatera Barat tanggal 17 Agustus 2023. Laporan diajukan oleh Alfein Rahmad terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan tersangka ditangkap dan diamankan setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya di kawasan pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi yang masuk. Ia sudah buron selama 2,5 tahun dan diduga kembali ke kota Padang karena menjelang Lebaran Idul Fitri,” ujar Yasin, Jum’at (27/2/2026) malam.
Sementara peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada 7 Maret 2023 di Jalan Dr. Moh. Hatta (Barbershop Cukua Da), Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Yasin menjelaskan, korban awalnya memasarkan satu set perlengkapan usaha barbershop melalui marketplace Facebook. Tersangka kemudian menyatakan minat dan meyakinkan korban untuk membeli perlengkapan tersebut dengan harga Rp30 juta.
Kemudian setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan seluruh perlengkapan usaha kepada tersangka. Namun tanpa sepengetahuan korban, barang tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain.
“Uang hasil penjualan tidak pernah diberikan kepada korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
Adapun penangkapan bermula saat personel Unit 1 Tipidum Satreskrim Polresta Padang memperoleh informasi bahwa tersangka terpantau berada di daerah Pasar Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
Usai memperoleh informasi tersebut, Tim Unit 1 Tipidum bersama Tim 1 Klewang Polresta Padang langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polresta Padang guna proses lebih lanjut.(*)


