Padang, (Mitra7.com). Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang perdana pemeriksaan awal sengketa informasi publik antara jurnalis sekaligus pegiat antikorupsi, Darlinsah, melawan PT. Bank Nagari Sumatera Barat pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB bertempat di ruang sidang Kantor Komisi Provinsi Sumatera Barat di Jalan Sisingamangaraja No.36 Padang.
Sidang ini menjadi tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik yang diajukan pemohon. Awal timbulnya sengketa tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah data perusahaan, meliputi data pegawai dan penghasilan, belanja perusahaan, serta daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) yang tidak dipenuhi oleh pihak Bank Nagari.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis dengan dua Anggota Majelis dan satu orang Panitera pada Komisi Informasi Sumatera Barat. Sementara dalam pemeriksaan awal, ketua majelis meneliti kelengkapan administratif, mulai dari identitas dan legal standing pemohon, jangka waktu pengajuan permohonan, hingga kewenangan lembaga dalam menangani sengketa tersebut.
Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan, ketua majelis menyatakan seluruh unsur administratif telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Maka dengan demikian, permohonan sengketa informasi tersebut dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis mempertanyakan pada pemohon maksud dan tujuan permohonan informasi tersebut. Menjawab pertanyaan itu, pemohon Darlinsah menegaskan bahwa selaku seorang jurnalis langkah yang diambilnya merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah milik Provinsi Sumatera Barat tersebut.
“Saya sebagai masyarakat Sumatera Barat berprofesi sebagai wartawan. Bank Nagari adalah BUMD kebanggaan kita. Kita sebagai masyarakat Sumatera Barat berhak mengawasi dan melakukan kontrol sosial. Kita akan cek apakah keuangan BUMD ini sudah sesuai ketentuan, seperti gaji pegawai, belanja perusahaan, dan CSR, apakah sudah diberikan kepada yang berhak. Ini bukti cinta kita kepada Bank Nagari,” ujarnya di hadapan majelis.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis menyarankan kepada pemohon dan termohon agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi. Saran tersebut disetujui oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, sayangnya tahapan mediasi itu belum bisa langsung dilaksanakan karena mediator tidak hadir.
Sehubungan dengan tidak hadirnya pihak mediator maka Ketua Majelis memutuskan untuk agenda mediasi akan dilanjutkan pada Selasa (24/2/2026).
Sidang ini menjadi pintu awal dalam menentukan arah penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik tersebut, sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi badan usaha milik daerah kepada masyarakat.
Sidang yang terbuka untuk umum itu juga dihadiri Ketua Media Online Indonesia (MOI) Sumatera Barat, Prof. Anul Zufri, dan Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumbar, Hendry Agustian. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan terhadap upaya jurnalis dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas badan publik.(*)


