BerandaPadangJosal Aplikasi Transportasi Online Resmi Beroperasi di Kota Padang

Josal Aplikasi Transportasi Online Resmi Beroperasi di Kota Padang

Padang, (Mitra7.om). Layanan transportasi online kota Padang bertambah lagi dengan hadirnya pendatang baru Josal Aplikasi Transportasi Online yang resmi diluncurkan walikota Padang Fadly Amran di kantor Indah Logistik Cargo, Jalan Koto Marapak, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Selasa (17/3/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Fadly Amran menyampaikan apresiasi kepada Arisal Aziz selaku pimpinan Indah Cargo Group yang telah menghadirkan aplikasi transportasi online bagi masyarakat Kota Padang.

Fadly Amran menilai dengan kehadiran transportasi Josal menjadi salah satu solusi dalam membuka lapangan kerja baru serta menekan angka pengangguran.

Selanjutnya sebut Fadly Amran, “Saat ini angka pengangguran di Kota Padang berada di kisaran 9,65 persen. Kami mengharapkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk menekan angka pengangguran secara bertahap, dengan target penurunan sekitar 0,5 persen per tahun hingga 2029,” sebutnya.

Ia juga menambahkan, dalam meringankan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kota Padang telah menghadirkan sejumlah program, diantaranya BPJS Kesehatan Gratis, Bantuan Seragam Sekolah dan LKS gratis, serta BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojek online.

“Kami mengajak Josal untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padang agar dapat menggratiskan BPJS Ketenagakerjaan bagi mitra Josal. Pada 2025, kita telah menggratiskan bagi 3.000 orang dan ditargetkan mencapai 35 ribu penerima hingga 2029,” tambahnya.

Sementara disisi lain, Owner Indah Cargo Group, Arisal Aziz menyampaikan Josal hadir dengan berbagai layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain: Transportasi (Jo-Jek, Jo-Taksi, Jo-Bus), pesan antar makanan (Jo-Makanan), pengiriman barang (Jo-Paket, Jo-Trucking), layanan belanja (Jo-Toko), rental dan wisata (Jo-Rental, Jo-Wisata).(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News