Padang, Mitra7.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Muharlion mengapresiasi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang dalam rapat Paripurna.
Adapun tiga Ranperda yang diajukan tersebut meliputi, pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kedua Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta ketiga terkait dengan Penyelenggaraan Pangan.
Nota penjelasan tiga Ranperda tersebut disampaikan oleh Walikota Padang Fadly Amran dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).
Dalam rapat paripurna DPRD itu wako Fadly Amran menyampaikan bahwa pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu keberadaan Ranperda itu juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
Fadly menyebutkan, “Kami berharap ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No.19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien”, sebutnya.
Selanjutnya, Ia juga menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang Penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.
Menurut Fadly, menariknya dalam Permendagri Nomor 7 tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Disamping itu Fadly juga berharap, “Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah”, harapnya.
Menanggapi pengajuan tiga Ranperda tersebut, ketua DPRD Kota Padang, Muharlion menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang.(H.A)