spot_img
BerandaDaerahDisdik Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran Acara Perpisahan dan Wisudawan Sekolah

Disdik Tanah Datar Terbitkan Surat Edaran Acara Perpisahan dan Wisudawan Sekolah

Batusangkar (Mitra7.com). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar melarang semua sekolah-sekolah untuk melaksanakan acara perpisahan dan wisuda bagi murid-muridnya. Larangan itu tertuang dalam sebuah Surat Edaran Nomor : 400.3.5/867/DIKBUD-2025 tertanggal 22 April 2025 tentang Pelaksanaan Acara Perpisahan dan Wisuda.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, SMP se kabupaten Tanah Datar ini langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inhendri Abas, S.Pd, M.M

Adapun surat tersebut merujuk kepada Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 serta situasi dan kondisi cuaca dari BMKG.

Untuk itu Inhendri Abas, S.Pd, M.M menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah TK, SD, SMP se-kabupaten Tanah Datar agar dapat memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana lingkungan yang ada di sekolah dan juga pihak sekolah tidak boleh membuat pakaian khusus untuk acara perpisahan.

Kemudian lanjut Inhendri Abas, S.Pd, M.M, pihak sekolah tidak dibenarkan memungut atau mengumpulkan uang untuk pengadaan kenang-kenangan untuk sekolah dan sebagainya. Sekolah juga dilarang memungut uang untuk pembuatan album kenang-kenangan.

Terakhir, Inhendri Abas, S.Pd, M.M melarang seluruh sekolah-sekolah baik TK, SD dan SMP untuk mengadakan acara perpisahan diluar lingkungan sekolah.

Dia menghimbau agar seluruh kepala sekolah TK, SD dan SMP untuk dapat mematuhi dan melaksanakan semua larangan yang terkandung dalam surat edaran tersebut dengan penuh kedisiplinan.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News