BerandaParlemenKetua Komisi III DPR RI Soroti Sikap Kejari Karo dalam Kasus Amsal...

Ketua Komisi III DPR RI Soroti Sikap Kejari Karo dalam Kasus Amsal Sitepu

Jakarta, (Mitra7.com) – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dalam penanganan kasus videografer Amsal Sitepu. Hal tersebut disampaikan usai Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus tersebut pada Senin (30/3/2026).

Menurut Habiburokhman, muncul indikasi adanya respons negatif setelah DPR membuka ruang bagi publik untuk menyampaikan aspirasi dalam RDPU. Ia menilai, tidak semua pihak merasa nyaman dengan langkah tersebut.

Kondisi itu, lanjutnya, terlihat dari adanya aksi unjuk rasa oleh sekelompok orang di luar Gedung DPR pada Rabu (1/4/2026). Meski demikian, ia belum dapat memastikan pihak yang berada di balik aksi tersebut.

“Kami melihat adanya bentuk perlawanan. Bisa saja ini berasal dari pihak-pihak yang tidak nyaman dengan upaya kami mendengar aspirasi masyarakat. Soal siapa yang menggerakkan aksi itu, masih akan kami telusuri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan.

Selain menyoroti dugaan adanya tekanan, Habiburokhman juga mengkritik narasi yang berkembang terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu. Ia menilai terdapat informasi yang tidak tepat yang disampaikan oleh pihak Kejari Karo kepada publik.

Ia menegaskan bahwa penangguhan penahanan tersebut merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Dengan adanya keputusan itu, menurutnya, Amsal seharusnya tidak perlu kembali ke lembaga pemasyarakatan.

Namun dalam praktiknya, proses pembebasan disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, yang bertindak sebagai penjamin, disebut harus menunggu cukup lama karena adanya keterlambatan dari pihak kejaksaan dalam menyelesaikan administrasi.

Habiburokhman juga menilai terdapat upaya membangun opini publik yang menyudutkan DPR, seolah-olah lembaganya telah melanggar prosedur. Ia justru berpendapat bahwa langkah yang diambil Komisi III telah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Keputusan penangguhan itu merupakan produk pengadilan. Seharusnya langsung dijalankan. Namun kenyataannya, prosesnya berlarut karena menunggu pihak kejaksaan. Ini yang kemudian menimbulkan kesan yang tidak tepat di publik,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri persoalan ini untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam proses penegakan hukum, serta menjamin transparansi dalam penanganan kasus Amsal Sitepu.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News