Padang Pariaman, Mitra7.com – Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan Surat Edaran yang berisi larangan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, pungutan biaya satuan pendidikan dan melarang komite menarik pungutan dari peserta didik di sekolah-sekolah.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/2184/Disdikbud/2025 tertanggal 17 April 2025. Dimana surat ini ditujukan kepada Pengawas TK/PAUD, SD dan SMP dan juga kepada Kepala TK/PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Padang Pariaman dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Anwar, M.Si.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman, Drs. Anwar, M.Si juga memerintahkan kepada seluruh pengawas dan Kepala sekolah TK/PAUD, SD dan SMP agar tidak melakukan pungutan uang kenang-kenangan baik dalam bentuk uang maupun barang. Sekolah juga tidak boleh melaksanakan acara perpisahan berupa jalan-jalan atau study tour. Komite juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, uang OSIS dan uang ekstrakurikuler dengan alasan apapun juga.
Selain itu dalam melakukan pagelaran seni atau perpisahan sekolah, pihak sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa dalam bentuk apapun. sekolah juga dilarang melakukan pengadaan seragam sekolah (putih merah, putih dongker dan pakaian pramuka).
Drs. Anwar, M.Si juga melarang pihak sekolah menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Disamping itu sekolah juga dilarang melakukan pungutan uang untuk pengurusan administrasi kepegawaian dan keuangan kepada guru atau tenaga kependidikan.
Terakhir Drs. Anwar, M.Si juga melarang pihak sekolah melaksanakan kegiatan wisuda bagi kelulusan siswanya. Dia meminta agar pihak-pihak sekolah dapat mematuhi dan melaksanakan seluruh isi surat edaran ini dengan penuh rasa tanggung jawab.(H.A)