BerandaPadangSengketa Data CSR Bank Nagari Masuk Babak Penentuan, PTUN Padang Gelar Sidang...

Sengketa Data CSR Bank Nagari Masuk Babak Penentuan, PTUN Padang Gelar Sidang Putusan 8 September 2026

Padang, (Mitra7.com) — Sengketa informasi publik antara PT Bank Nagari dan Darlinsah terkait permintaan data penerima Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kini memasuki babak penentuan.

Setelah seluruh tahapan pembuktian selesai, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menjadwalkan pembacaan putusan perkara tersebut pada 8 September 2026.

Perkara dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG itu menempatkan PT Bank Nagari sebagai Pemohon Keberatan dan Darlinsah sebagai Termohon Keberatan.

Sengketa bermula saat Darlinsah mengajukan permohonan informasi kepada PT Bank Nagari untuk memperoleh sejumlah dokumen dan data selama periode 2021 hingga 2024.

Informasi yang diminta antara lain laporan tahunan Bank Nagari, daftar pegawai beserta sejumlah data terkait, rincian belanja dan pengeluaran perusahaan, serta data penerima program TJSL atau CSR.

Khusus data CSR, Darlinsah meminta informasi yang mencakup nama penerima, alamat, tanggal penerimaan, jumlah bantuan, alasan penerima ditetapkan, hingga dokumentasi penyerahan bantuan.

Komisi Informasi Kabulkan Sebagian Permohonan

Permintaan informasi tersebut kemudian bergulir ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Dalam perkara itu, Darlinsah berkedudukan sebagai Pemohon, sementara PT Bank Nagari menjadi Termohon.

Melalui Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026, Majelis Komisioner mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diajukan Darlinsah.

Salah satu amar putusan memerintahkan Bank Nagari memberikan salinan laporan tahunan perusahaan periode 2021 sampai 2024 yang telah diaudit.

Komisi Informasi juga memerintahkan pemberian data penerima TJSL atau CSR Bank Nagari selama 2021 hingga 2024. Data tersebut mencakup nama penerima, alamat, tanggal menerima bantuan, jumlah uang yang diterima, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan.

Namun, dalam pemberian informasi tersebut, data pribadi tertentu wajib dihitamkan atau disamarkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Tidak menerima putusan tersebut, PT Bank Nagari kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Padang.

Sidang Digelar Terbuka

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung secara terbuka untuk umum pada Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan, PT Bank Nagari sebagai Pemohon Keberatan diwakili sejumlah kuasa hukum, diantaranya Oky Nasul dan Vinda Putri. Sementara Darlinsah hadir sebagai Termohon Keberatan dengan didampingi kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.

Pada persidangan perdana, majelis hakim meminta kedua pihak menjelaskan pokok persoalan yang menjadi dasar sengketa. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk mempersiapkan serta melengkapi alat bukti yang akan digunakan dalam tahap pembuktian.

Proses persidangan kemudian berlanjut pada agenda pembuktian yang digelar 10 Agustus 2026. Tahapan pembuktian terakhir berlangsung pada 20 Agustus 2026.

Dengan berakhirnya proses pembuktian, perkara kini memasuki tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Putusan Jadi Penentu

PTUN Padang telah menetapkan sidang pembacaan putusan perkara Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG pada Selasa, 8 September 2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu atas keberatan yang diajukan PT Bank Nagari terhadap keputusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengenai keterbukaan sejumlah informasi yang dimohonkan Darlinsah.

Perkara ini sekaligus menjadi perhatian dalam konteks keterbukaan informasi publik, khususnya menyangkut pengelolaan dan penyaluran program TJSL/CSR perusahaan.

Di sisi lain, pemberian informasi tetap harus memperhatikan perlindungan terhadap data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kini, publik tinggal menunggu putusan majelis hakim PTUN Padang yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa informasi antara Bank Nagari dan Darlinsah tersebut.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News