Tanah Datar, (Mitra7.com) – Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai NasDem, M. Shadiq Pasadigoe menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai langkah strategis untuk meningkatkan nilai dan daya saing produk masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di daerah.
Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan Diseminasi Komunikasi Masyarakat Bidang Kekayaan Intelektual yang digelar bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia di SMK Negeri 1 Lintau, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (3/6/2026).
Dalam sambutannya, M. Shadiq Pasadigoe menyebut Tanah Datar memiliki banyak potensi unggulan yang perlu dijaga melalui perlindungan hukum yang memadai. Ia menilai berbagai hasil kerajinan masyarakat, kuliner khas daerah, seni budaya, hingga inovasi generasi muda memiliki peluang ekonomi besar apabila dilindungi secara hukum melalui hak kekayaan intelektual.
Menurutnya, karya dan kreativitas masyarakat tidak boleh dimanfaatkan pihak lain tanpa memberikan manfaat kepada penciptanya. Karena itu, edukasi mengenai hak cipta, merek dagang, paten, dan bentuk perlindungan intelektual lainnya harus terus diperluas kepada masyarakat.
“Kreativitas masyarakat harus mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum yang layak. Dengan begitu, hasil karya yang lahir dari masyarakat dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi penciptanya,” ujar Shadiq.
Mantan Bupati Tanah Datar dua periode tersebut juga mengatakan bahwa perhatian terhadap pengembangan potensi daerah telah menjadi fokusnya sejak lama. Saat memimpin Tanah Datar, ia mengaku terus mendorong penguatan UMKM, ekonomi kerakyatan, pelestarian budaya lokal, hingga pemberdayaan masyarakat nagari sebagai dasar pembangunan daerah.
Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya sebatas pembangunan fisik, melainkan juga perlindungan terhadap ide, inovasi, dan kreativitas masyarakat yang memiliki nilai jangka panjang.
“Daerah akan kuat apabila masyarakatnya berkembang. Ketika kreativitas masyarakat mendapat perlindungan hukum yang baik, maka dampaknya akan langsung dirasakan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia, Shadiq menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan hukum yang lebih dekat dan mudah diakses masyarakat. Ia juga mengapresiasi Kementerian Hukum RI yang telah menghadirkan edukasi hukum hingga ke tingkat nagari.
Sementara itu, Wali Nagari Taluak, Pendi Aswil, menyampaikan apresiasi kepada M. Shadiq Pasadigoe atas konsistensinya dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Tanah Datar, baik saat menjabat sebagai kepala daerah maupun sebagai anggota DPR RI.
Menurutnya, kegiatan diseminasi tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, pengrajin, dan generasi muda agar lebih memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya dan usaha mereka.
Acara yang dihadiri unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, pelaku UMKM, dan berbagai elemen masyarakat itu berlangsung dengan antusias. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pendaftaran merek, hak cipta, paten, desain industri, serta berbagai layanan kekayaan intelektual lainnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak produk unggulan masyarakat Tanah Datar yang memiliki perlindungan hukum sehingga mampu meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(red)


