Padang, (Mitra7.com) — Gelombang mutasi besar kembali terjadi di lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Melalui dua Surat Telegram bernomor ST/237/IV/KEP./2026 dan ST/238/IV/KEP./2026 yang ditetapkan pada 15 April 2026, Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si, CSFA melakukan rotasi jabatan yang melibatkan ratusan personel.
Kebijakan tersebut mencakup berbagai tingkatan, mulai dari perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara dan pegawai negeri sipil Polri. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja di wilayah hukum Sumatera Barat.
Mutasi ini ditandatangani oleh Karo SDM Polda Sumbar, Kombes Pol. Anissullah M Ridha, S.I.K., S.H, M.H, atas nama Kapolda. Pergeseran jabatan menyentuh sejumlah posisi penting baik di tingkat Mapolda maupun di jajaran polres, dengan fokus pada peningkatan fungsi operasional dan penegakan hukum di Sumatera Barat.
Salah satu perubahan mencolok terjadi di Polres Solok Kota. Jabatan Kasat Lantas kini diisi oleh Iptu Asphari Wahyu Siregar, yang sebelumnya bertugas di Polres Pesisir Selatan. Ia menggantikan Iptu Akbar Kharisma Tanjung yang mendapat penugasan baru menjadi PS Kanit 1 Sitatib Ditlantas Polda Sumbar. Sementara itu, posisi Kasat Reskrim dipercayakan kepada Iptu Daslucky Okyusran, menggantikan AKP Oon Kurnia Ilahi yang dipindahkan sebagai Panit 1 Unit 2 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar.
Di sektor sumber daya manusia, jabatan Kabag SDM Polres Solok Kota kini dijabat AKP Evi Wansri (sebelumnya Kapolsek Junjung Sirih). Ia menggantikan Kompol Joko Sunarno yang beralih tugas sebagai Kasubbagdalprog Rorena Polda Sumbar. Pergeseran juga terjadi di tingkat kepolisian sektor, diantaranya penunjukan Iptu Maihendri sebagai Kapolsek Bukit Sundi (sebelumnya Kapolsek Payung Sekaki) serta AKP Joni Isnandar sebagai Kapolsek Junjung Sirih (sebelumnya Wakapolsek Kota Solok) dan Iptu Dicky Saputra dari Satreskrim Polres Solok dipercaya menjadi PS Kapolsek X Koto Diateh menggantikan Iptu Muhammad Iqbal.
Rotasi serupa turut terjadi di Polres Solok (Arosuka). Jabatan Kasat Reskrim kini diemban Iptu Albeth Salomo Sinulaki (sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumbar), menggantikan AKP Efrian Mustaqim Batiti yang ditarik ke Mapolda sebagai PS Kanit 1 Subdit 2 Ditreskrimum. Sementara itu, posisi PS Kapolsek Payung Sekaki diisi oleh Iptu Andi Rayandri Putra (sebelumnya dari Satlantas Solok Kota) menggantikan Iptu Maihendri
Di wilayah Solok Selatan, sejumlah posisi strategis juga mengalami pergantian. Jabatan Kasat Reskrim kini dipegang AKP Muhammad Yogie Biantoro (mantan Kasat Reskrim Pesisir Selatan) menggantikan AKP Hilmi Manossoh Prayugo yang pindah menjadi Kasat Resnarkoba Polresta Padang, sedangkan posisi Kabag Logistik diisi Kompol Feri Arjoni (mantan Kasipropam Solok Selatan) menggantikan AKP Wirangga Ardevies yang bergeser menjadi Kapolsek Sungai Pagu. Untuk fungsi intelijen, AKP Defri Irawan (mantan Kasipropam Solok Selatan) dipercaya sebagai Kasat Intelkam menggantikan AKP Wirangga Ardevies yang bergeser menjadi Kapolsek Sungai Pagu, sementara jabatan Kasipropam diemban Iptu Azwar Zamzami.
Mutasi juga menjangkau daerah lain di Sumatera Barat. Di Polresta Bukittinggi, jabatan Kasat Reskrim kini diisi AKP Wiko Satria Afdal. Sementara di Polres Agam, AKP Rinto Alwi menggantikan AKP Eriyanto yang kini menjabat sebagai Kasikum.
Perubahan juga terjadi di wilayah Pesisir Selatan, Sawahlunto, dan Pasaman Barat. Sejumlah perwira dipercaya mengisi posisi baru guna memperkuat fungsi penyidikan dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Selain rotasi, Surat Telegram kedua juga menetapkan sejumlah pejabat yang sebelumnya berstatus Pelaksana Sementara (PS) menjadi pejabat definitif. Di antaranya AKP Ramadani sebagai Kabag SDM Polresta Padang serta beberapa pejabat intelijen dan reserse di sejumlah polres.
Di sektor perairan, AKP Urip Indra Jaya ditunjuk sebagai PS Kasatpolairud Polresta Padang. Sementara di tingkat Polda, beberapa pejabat struktural juga mendapat promosi untuk memperkuat fungsi perencanaan dan logistik.
Sesuai ketentuan dalam surat telegram, seluruh personel yang dimutasi diwajibkan segera melaksanakan tugas maksimal 14 hari sejak keputusan ditetapkan. Mereka juga diminta menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dan setelah bertugas di tempat baru.
Bagi masyarakat, khususnya di wilayah Solok dan sekitarnya, rotasi ini diharapkan membawa dampak positif. Selain meningkatkan pengelolaan lalu lintas di jalur lintas Sumatera, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat respons kepolisian terhadap gangguan keamanan dan tindak kriminal di daerah tersebut.(*)


