Padang, (Mitra7.com) – Kasus tewasnya seorang pengamen bernama Karim Sukma Satria (31) di kawasan Pasar Raya Padang menuai perhatian publik setelah peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.Ip, M.Si menegaskan bahwa proses penertiban telah dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya tindakan kekerasan.
Kronologi Peristiwa.
Peristiwa bermula dari laporan seorang petugas parkir perempuan yang melihat seorang pria berperilaku tidak wajar di area pasar. Pria tersebut disebut bersikap agresif, mengeluarkan kata-kata kasar, serta membuat resah pengunjung dan pedagang di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpol PP BKO Pasar Raya segera mengamankan yang bersangkutan ke Posko Trantib Pasar Raya untuk meredakan situasi. Saat itu, sebagian besar personel tengah bertugas di lokasi lain, sehingga di posko hanya terdapat beberapa petugas perempuan.
Tak lama kemudian, pria tersebut kembali keluar dari posko dan terlihat meminta uang kepada pengemudi angkutan kota di depan Trend Shop. Situasi semakin memanas ketika ia naik ke lantai dua kawasan Padang Theater dan terlihat membawa senjata tajam, sehingga dinilai membahayakan keselamatan publik.
Petugas perempuan kemudian meminta bantuan personel Satpol PP BKO laki-laki. Setibanya di lokasi, pria tersebut berhasil diamankan bersama senjata tajam yang dibawanya dan kembali dibawa ke posko. Untuk mencegah tindakan yang membahayakan, petugas mengikat tangannya.
Berdasarkan keterangan warga, pria tersebut diketahui bernama Karim. Petugas menduga ia mengalami gangguan kejiwaan karena perilakunya yang tidak stabil dan sulit diajak berkomunikasi.
Selanjutnya, Karim dievakuasi untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Ia sempat dibawa ke kantor Dinas Sosial kota Padang, namun karena masih dalam suasana libur Lebaran, layanan belum beroperasi. Atas arahan petugas terkait, Karim kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Prof. HB Sa’anin untuk mendapatkan perawatan medis.
Chandra Eka Putra menegaskan bahwa selama proses pengamanan tidak terjadi pemukulan maupun tindakan kekerasan. Ia menyebut seluruh langkah yang diambil telah mengikuti standar operasional prosedur dalam menangani individu yang membawa senjata tajam serta diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Pihak Satpol PP menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi bahaya di kawasan Pasar Raya Padang.
Pernyataan itu disampaikan Kasatpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, S.Ip, M.Si melalui unggahan akun TikTok @aprizaltambo.(*)


