BerandaPadangRicuh Protes Penggunaan Tanah Ulayat Pada Lahan Fly Over Sitinjau Lauik, Kaum...

Ricuh Protes Penggunaan Tanah Ulayat Pada Lahan Fly Over Sitinjau Lauik, Kaum Suku Jambak Bukit Ngalau Paksa Operasional Alat Berat Berhenti

Padang, (Mitra7.com). Aktivitas proses pekerjaan pembangunan proyek strategis nasional Fly Over Sitinjau Lauik kembali terusik. Sejumlah warga kaum suku Jambak Bukit Ngalau kembali memprotes penggunaan tanah ulayat mereka pada lahan Fly Over tersebut. Bahkan mereka secara paksa menghentikan operasional alat berat dan melakukan pemagaran di area proyek pada Sabtu (7/3/2026).

Mereka mengklaim seluas enam hektar tanah ulayatnya yang terpakai dalam proyek strategis tersebut belum tuntas proses pembebasannya.

Walaupun proses tanah ulayat kaum mereka belum tuntas, tapi pihak pelaksana proyek tetap mengoperasikan alat berat pada lahan yang masih dipersoalkan tersebut. Hal itulah yang membuat kaum suku Jambak sangat kecewa hingga melakukan protes dan menghentikan operasional alat berat yang sedang berjalan.

Sedangkan aksi pemagaran menurut mereka dilakukan untuk memastikan aktivitas pekerjaan berhenti total, mengingat sebelumnya aksi penghentian serupa pernah dilakukan, namun pihak pengembang kembali melanjutkan pekerjaan saat warga meninggalkan lokasi.

Sementara menurut Kuasa hukum ahli waris, Rio Fahmil dan Muhammad Arif Fadillah dari Kantor Hukum Rio Makarim dan Partner, mengkonfirmasi bahwa klien mereka, Maimunah, memimpin aksi pemagaran di kawasan Puncak Air Baliang, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

Lebih lanjut ​Rio menjelaskan bahwa sebelum aksi ini dilakukan, pihaknya telah mendatangi kantor PT. HK-HKI KSO atau PT HPSL pada Rabu (4/3/2026) untuk meminta penghentian kegiatan clearing lahan sebelum ada kesepakatan pelepasan hak yang sah.

“Hingga saat ini, proses pembebasan lahan tersebut belum mencapai tahap pelepasan hak. Kami telah menanyakan dasar hukum pekerjaan tersebut kepada perusahaan, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai,” ujarnya.

Bahkan, Rio sangat menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai telah mengingkari komitmen. Menurutnya, dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan perusahaan sempat menyatakan tidak akan melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat sebelum proses administrasi lahan selesai.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat tetap berlangsung sehari setelah pertemuan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnnya ​Pihak kuasa hukum menegaskan agar status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang oleh pembangunan Fly Over Sitinjau Lauik tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan prosedur hukum yang berlaku.

Rio secara tegas mengatakan, ”Kami mengingatkan agar status Proyek Strategis Nasional tidak dijadikan landasan untuk membenarkan perbuatan yang melawan hukum,” tegasnya.

​Untuk selanjutnya, pengamanan di lokasi masih diperketat oleh pihak kaum guna memastikan lahan tetap dalam kondisi terpagar sampai tercapai solusi terkait hak atas tanah ulayat tersebut.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News