Solok, (Mitra7.com). Sebuah video mesum berdurasi 57 menit yang dilakukan oleh oknum Apatarur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok viral dan beredar luas, apalagi terjadi di bulan suci ramadhan.
Dalam video yang berdurasi 57 detik tersebut, terlihat seorang wanita berjilbab yang masih berpakaian ASN, mendatangi ruangan seorang pria. Sebelum ke ruangan tersebut, si wanita terlihat memastikan tidak ada orang di ruangannya. Setelah itu si wanita memasuki ruang sang pria dan memeluk pria tersebut. Keduanya kemudian melakukan ciuman bibir yang “panas” dalam waktu yang cukup lama.
Diduga pemeran yang berada dalam video viral tersebut merupakan pejabat di Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Tentu saja hal ini membuat publik geram dengan tingkah oknum pejabat tersebut, apalagi diketahui keduanya sama-sama telah berkeluarga.
Sementara adegan dalam video viral tersebut diduga terjadi di salah satu ruangan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Solok. Sejumlah media online menyebutkan, pria dalam video tersebut diduga menjabat sebagai sekretaris dinas, sementara perempuan diduga seorang Kepala Bidang (Kabid) di instansi yang sama.
Berdasarkan isu yang beredar, kedekatan keduanya sebenarnya telah lama terjalin di lingkungan kantor. Namun, bukti atas dugaan hubungan tersebut sebelumnya belum terkonfirmasi secara jelas.
Adapun rekaman video viral berdurasi 57 detik tersebut muncul pada pertengahan Februari 2026 dan menyebar luas di kalangan pegawai hingga media sosial. Tindakan yang tidak pantas dan tak seharusnya dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan diruang kerja instansi tersebut dan diduga terjadi saat jam istirahat.
Beredarnya video viral dugaan perbuatan asusila tersebut sontak menjadi perhatian publik dan menuai banyak kecaman karena dinilai telah mencoreng nama baik institusi dan melanggar etika sebagai ASN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, S.Sos., M.Si., membenarkan adanya informasi yang beredar dikalangan ASN dan media sosial.
“Memang ada beberapa media yang menerbitkan berita tersebut. Terkait hal itu, Pemkab Solok telah membentuk tim khusus yang saat ini diketuai oleh Asisten III. Jika hasil investigasi menemukan kebenaran atas peristiwa tersebut, tentu pemerintah akan menentukan langkah dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh ASN,” terangnya.
Terkait dengan dugaan tersebut, Ketua Tim Khusus yang juga Asisten III Pemkab Solok, Eva Nasri, SH., MM., mengatakan bahwa tim telah dibentuk untuk melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari Kepala Dinas terkait. Dalam waktu dekat, oknum pejabat dan staf yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan juga akan melibatkan tim Inspektorat agar persoalan ini menjadi terang. Jika dugaan itu benar, tim akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut terbukti atau tidak.
Ancaman Sanksi Disiplin Berat
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terbukti melakukan perbuatan asusila atau pelanggaran berat terhadap kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin berat.
Sanksi tersebut meliputi:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS
Selain itu, PP Nomor 45 Tahun 1990 (perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983) juga mengatur larangan bagi PNS untuk melakukan perbuatan asusila maupun hubungan tidak sah yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Hingga berita ini diterbitkan, proses investigasi internal masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Solok menyatakan akan bersikap tegas apabila dugaan tersebut terbukti.(*)


