Jakarta, (Mitra7.com). Sebuah video viral yang beredar di media sosial memperlihatkan konvoi truk sumbu tiga sebanyak delapan unit dengan pengawalan oknum TNI diruas jalan tol Jakarta – Cikampek (Japek) berujung diusir oleh petugas kepolisian.
Terlihat dalam video viral tersebut, lokasi kejadian konvoi truk sumbu tiga tersebut yang membawa kontainer itu sedang melintas di jalur tol Jakarta-Cikampek (Japek) itu berada di Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang pada Rabu (18/3/2026) sekitar jam 17.00 WIB.
Peristiwa ini berawal saat anggota kepolisian melihat adanya kendaraan truk dengan muatan besar sedang melintas di jalan tol. Kemudian petugas segera menghampiri truk tersebut dan meminta kepada sopir agar truk keluar dari jalur tol.
“Keluar, keluar,” ucap salah seorang petugas dalam video itu.
Tak lama, video kemudian memperlihatkan salah seorang pria berseragam TNI. Diduga oknum TNI tersebut ‘mengawal’ jalannya truk tersebut.
“Bang, keluar aja,” ujar anggota polisi kepada oknum TNI berseragam.
“Bang ke Karawang doang bang, ke Karawang,” ucap oknum TNI menimpali.
“Udah keluar, keluar, keluar,” kata polisi lagi.
Kemudian petugas kepolisian tersebut mendatangi sopir truk trailer. Dia meminta agar sopir truk mengarahkan kendaraannya ke lajur keluar tol.
“Ayo, kamu sudah salah nggak bisa ini di SKB. Sopirnya ini ngeyel. Ayo keluar. Ayo, Pak, keluar,” ucap polisi lagi.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, memastikan bahwa truk tersebut tetap ditindak sesuai aturan. Meski sempat terjadi penolakan dari sopir dan adanya pengawalan, kendaraan berat itu tetap dikeluarkan dari jalan tol.
“Namun di samping ada yang ditindak persoalan bandelnya sumbu tiga ini pengusaha dan sopir truk serta tronton ada yang dikawal oleh oknum TNI. Namun demi kelancaran dan perlindungan kepada para pemudik dan ketegasan anggota di lapangan oknum TNI ini tidak bisa berbuat pelanggaran,” kata Hendra dilansir detikJabar, Kamis (19/3/2026).
Berdasarkan aturan, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Kendaraan yang dilarang meliputi mobil barang tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, gandengan serta pengangkut hasil galian dan bahan bangunan.(*)


