Pesisir Selatan (Mitra7.com). Sebanyak tujuh wanita pemandu karaoke ditangkap dan diamankan oleh tim gabungan SK4 di tiga tempat di Pesisir Selatan, Rabu (30/4/2025). Ketujuh wanita itu ditangkap saat mereka sedang melayani tamu pria.
Tim SK4 Pesisir Selatan ini melakukan kegiatan penertiban dalam rangka penegakan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahu 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan Bayang yang dimulai pada hari Rabu (30/4/2025) pada pukul 23.06 WIB dini hari Kamis (02/5/2025) pukul 01.30 WIB pada tiga lokasi yaitu :
- Penertiban di tempat Karaoke milik Mendar di Kampung Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan pada hari Rabu (30/4/2025) pukul 23.06 WIB.
Aktivitas karaoke ini sudah melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Petugas SK4 menemukan 5 orang wanita pemandu karaoke sedang melayani tamu pria di room karaoke dan juga ditemukan minuman beralkohol. Hal ini sangat meresahkan masyarakat.
- Penertiban tempat karaoke milik Ayu di Kampung Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan pada hari Rabu (30/4/2025) pukul 23.11 WIB
Aktivitas karaoke ini juga sudah melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Petugas SK4 menemukan 2 orang wanita pemandu karaoke sedang melayani 2 orang tamu pria di dalam room karaoke dan juga ditemukan minuman beralkohol. Hal ini sangat meresahkan masyarakat.
- Penertiban tempat karaoke Arjuna milik Melki di Kampung Batu Kalang Kenagarian Ampang Pulai Kecamatan Koto XI Tarusan pada hari Rabu (30/4/2025) pukul 23.20 WIB.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Agung Pribumi mengatakan bahwa tim SK4 menangkap lima wanita pemandu karaoke di Kampung Batu Kalang, Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Rabu (30/4/2025) pukul 23.06 WIB. Ia menyebut bahwa saat diamankan tim SK4 kelimanya sedang melayani dua tamu pria di ruangan karaoke. Disana, katanya petugas juga menemukan minuman beralkohol.
“Aktivitas karaoke itu juga telah melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Hal ini sangat mengganggu masyarakat sekitarnya”, ujarnya, kamis (01/05/2025)
Kemudian sebut Agung, dikampung yang sama, tetapi di tempat karaoke yang berbeda, petugas kembali menangkap dua wanita yang sedang melayani dua orang tamu pria diroom karaoke. Selain itu, katanya petugas juga menemukan minuman beralkohol disana.
“Sebagaimana aktivitas di tempat sebelumnya, aktivitas ditempat karaoke kedua ini melewati batas waktu operasional dan menggunakan lampu remang-remang. Berdasarkan Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Umum, jam operasional tempat hiburan karaoke yaitu pukul 23.00 WIB, kecuali hari Jum’at mulai pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB” tuturnya.
Selanjutnya kata Agung, petugas merazia tempat karaoke di Kampung Batu Kalang Nagari Ampang Pulai, Kecamatan Koto XI Tarusan, pukul 23.20 WIB. Namun disana petugas tidak menemukan aktivitas apapun.
Adapun Agung menjelaskan bahwa petugas merazia tiga tempat karaoke tersebut karena ketiga tempat usaha itu dilaporkan oleh masyarakat sebab aktivitas di tempat-tempat itu meresahkan masyarakat, yaitu adanya wanita pemandu karaoke yang melayani tamu pria.
Bahkan Agung menerangkan bahwa dalam Pasal 36 Perda Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 disebutkan bahwa tempat karaoke dilarang menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim, dan dilarang menyediakan wanita pemandu karaoke untuk tamu karaoke.
Agung mengatakan bahwa ketujuh wanita pemandu karaoke itu merupakan warga Padang (lima orang), warga Kabupaten Solok (satu orang) dan warga Kota Pariaman (satu orang). Ia menyebut bahwa usia wanita-wanita itu dari 18 tahun hingga 25 tahun.
Pihaknya sudah membawa ketujuh wanita itu ke kantor Satpol PP Pesisir Selatan untuk diproses hukum. Selanjutnya ketujuh wanita pemandu karaoke itu akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi di Kabupaten Solok.
Namun, Agung mengatakan, “Kalau mereka kooperatif, kami akan memanggil orang tua mereka dan akan menyerahkan mereka kepada orang tua mereka untuk dibina”, pungkasnya.(red)