Binjai. Praktek bisnis barang haram narkotika yang dijalankan oleh oknum polri kembali terungkap. Hal ini terkuak dalam sebuah persidangan terdakwa Aipda Erina Sitapura yang juga merupakan anggota polisi pecatan yang digelar di Pengadilan Negeri Binjai pada Senin (2/2/2026).
Terdakwa Erina membeberkan bagaimana peran atasan dan kelompoknya dalam bisnis narkoba itu. Dalam persidangan itu Erina mengaku hanya sebagai orang yang diperintahkan untuk mencari pelanggan.
“Saya ini hanya korban. Ada atasan yang memerintahkan saya untuk menjual narkoba itu,” katanya kepada majalis hakim.
Bahkan secara terang-terangan terdakwa Erina menyebut nama atasannya itu. Namanya Ipda JN yang saat ini masih aktif bertugas di Polda Sumut.
Terdakwa Erina mengatakan, “Dia yang memerintahkan saya untuk menjual sebanyak 1 kg sabu kepada pelanggan,” ujarnya.
Tidak jelas dari mana Ipda JN mendapatkan barang terlarang itu. Kemungkinan besar merupakan barang bukti hasil sitaan.
Adapun terdakwa Erina merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat bisnis narkoba itu.
Selain diberhentikan dari anggota polisi, Erina pun harus menjalani proses persidangan pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup bersama tiga rekannya yang terlibat jaringan itu.
Menghadapi kenyataan tersebut tentu saja Erina tidak mau menanggung sendiri semua beban itu. Makanya Erina dengan berani mengungkapkan semua fakta di dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Fadel Pardamean.
Sedangkan hal yang lebih mengejutkan lagi, Erina mengaku hasil penjualan bisnis sabu itu nantinya akan digunakan untuk uang operasional tim kepolisian.
Terdakwa Erina menyebutkan, “Perintah atasan supaya ada uang operasional. Saya tidak kuasa menolak karena itu perintah atasan,” sebutnya dalam persidangan.
Erina juga menyebut, Ipda JN berperan sebagai pihak yang merancang penjualan sabu tersebut. Ia mengatakan sabu seberat 1 kilogram itu nilainya sekitar Rp260 juta, lalu dijual dengan harga Rp320 juta.
Selanjutnya keuntungan bisnis tersebut sebesar Rp60 juta akan dibagi rata kepada empat pihak, masing-masing sebesar Rp15 juta untuk Brigadir AH, Ipda JN, Erina Sitapura, serta seorang kurir yang bertugas mencari pembeli.
Erina mengaku menerima sabu itu dalam keadaan terbungkus kertas berwarna coklat dari rekannya Brigadir AH. Namun untuk perintah menjualnya tetap dari Ipda JN. Yang anehnya, Brigadir AH dan Ipda JN masih aktif bertugas di Polda Sumut sampai saat ini. Seakan keduanya tidak tersentuh hukum.
“Hanya kami bawahannya yang mendapat sanksi,” katanya.
Adapun keterangan Erina itu dikuatkan oleh terdakwa lain, Ngatimin, mantan anggota Polri yang juga telah dipecat. Ngatimin ikut terjaring bersama Erina saat berupaya menjual sabu itu kepada pelanggan.
Ngatimin mengatakan, “Apa yang dikatakan Erina itu betul Pak Hakim. Semua kami ini dibawah perintah dari atasan,” ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi.
Selain terdakwa Erina dan terdakwa Ngatimin, juga ada dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Mereka adalah Gilang Pratama dan Abdur Rahim yang ikut bergabung menjual sabu itu ke pelanggan.
Terbongkarnya jaringan bisnis obat terlarang ini adalah saat Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap Gilang Pratama dalam sebuah operasi yang berlangsung di Jalan dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kemudian dari hasil pengembangan kasusnya dan keterangan Gilang, hingga terungkap jaringan internal di kepolisian yang turut bermain dalam bisnis tersebut yang akhirnya Erina, Ngatimin dan Abdul Rahim ikut dijaring.
Dalam proses penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai juga berhasil menyita barang bukti sabu yang disimpan ditempat persembunyian di kawasan Jalan Bromo, Medan.
Sementara itu Erina sendiri mengaku baru sekitar enam bulan bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Sebelumnya ia bergabung sebagai anggota Korps Brimob yang bermarkas di Jalan Wahid Hasyim, Medan.
Atas perbuatannya maka para terdakwa dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polda Sumatera Utara terkait dugaan keterlibatan Ipda JN dan Brigadir AH sebagaimana terungkap dalam persidangan. Seluruh pihak yang disebutkan masih berstatus dugaan dan menunggu pembuktian hukum di pengadilan.(*)


