spot_img
BerandaPeristiwaTerkait Kaburnya Bos Narkoba Terdakwa Tuntutan Mati Usai Sidang, Kajari Bantah Keterlibatan...

Terkait Kaburnya Bos Narkoba Terdakwa Tuntutan Mati Usai Sidang, Kajari Bantah Keterlibatan Petugas

Deli Serdang, (Mitra7.com). Terkait kaburnya bos narkoba Syalihin (39) terdakwa tuntutan mati atas kasus kepemilikan 214 kg ganja usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kejari Deli Serdang membantah keterlibatan petugas dan menyatakan pencarian masih terus dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Karo.

Sebelum kabur, terdakwa Syalihin (39) berhasil melepaskan borgol saat hendak digiring kembali ke lapas. Diduga pelarian Syalihin sudah direncanakan sebelumnya, karena Syalihin saat hendak digiring ke mobil tahanan guna kembali ke lapas, sudah ada dua sepeda motor yang menunggu disekitar lokasi pengadilan untuk menjemputnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB dan menyedot perhatian publik.

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Andi Sitepu, menjelaskan bahwa saat itu Syalihin baru saja mengikuti sidang dengan agenda replik dan pleidoi.

Kemudian lanjut Andi, Usai sidang, petugas berupaya memindahkan sebanyak 40 terdakwa kembali ke Lapas Kelas II B Lubuk Pakam menggunakan kendaraan tahanan.

Adapun menurut Andi, pemindahan dilakukan secara bertahap. Pada trip pertama, sebanyak 30 tahanan telah diangkut. Sementara itu, Syalihin berada dalam rombongan kedua yang berjumlah 10 orang.

Namun saat digiring menuju mobil tahanan, Syalihin yang berada di barisan kelima tiba-tiba mendorong rekan tahanan yang diborgol bersamanya, lalu menghentakkan borgol hingga terlepas dan langsung melarikan diri.

Diduga kuat pelarian terdakwa Syalihin telah direncanakan. Pasalnya, sesaat setelah berhasil melepaskan diri, ia langsung menuju dua sepeda motor yang telah menunggu tidak jauh dari lokasi.

Syalihin kemudian melarikan diri dengan menumpang sepeda motor Honda Beat, sementara satu sepeda motor lainnya berjenis KLX diduga turut mengawal pelarian tersebut.

Terkait kaburnya terdakwa Syalihin ini pihak Kejari Deli Serdang menegaskan tidak ada keterlibatan petugas internal dalam insiden ini. Bahkan Andi menyatakan bahwa borgol yang digunakan telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan merupakan hasil pengadaan resmi instansi.

Namun, pihak kejaksaan masih mendalami bagaimana Syalihin bisa melepaskan borgol tersebut. Upaya pengejaran langsung dilakukan sesaat setelah kejadian, mulai dari area Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hingga Bandara Kualanamu.

Pencarian juga diperluas ke wilayah Kabupaten Karo, termasuk kawasan Pancur Batu, Bandar Baru, hingga Berastagi.(HA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News