Padang, Mitra7.com. Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan akhirnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang. Majelis hakim menyatakan Dadang terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Dadang Iskandar, mantan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan. Dadang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Putusan dibacakan Hakim Ketua Adityo Danur Utomo pada Rabu malam (17/09/2025), didampingi hakim anggota Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik. Selain itu majelis juga menyatakan Dadang terbukti mencoba membunuh Kapolres Solok Selatan saat itu.
“Mengadili, memutuskan, terdakwa Dadang Iskandar bin Totok Sunarto dengan pidana seumur hidup,” kata Adiyto.
Hakim menilai tindakan Dadang tidak hanya merenggut nyawa rekan seprofesi, tapi juga melukai institusi kepolisian. “Perbuatannya tidak sesuai dengan tugas kepolisian yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat,” ujar Adityo.
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap mikir-mikir karena tuntutan JPU terhadap terdakwa adalah hukuman mati, sementara putusan Majelis Hakim dalam sidang tersebut hukuman seumur hidup.
Adapun tim Jaksa Penuntut Umum antara lain, Fitriansyah Akbar, SH.,MH, Moch. Taufik Yanuarsyah, SH.,MH, Afrianto, SH.,MH dan Aslan, SH.,MH.
“Kita pikir-pikir yang mulia,” kata JPU.
Peristiwa ini bermula pada 21 Maret 2024 dini hari. Dadang menembak Ulil setelah permintaannya untuk membebaskan mobil yang ditahan terkait tambang ilegal ditolak. Ulil tewas seketika. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut hukuman mati, namun majelis hakim memilih menjatuhkan pidana seumur hidup.(**)