Padang Panjang (Mitra7.com). Seorang pria bejad berinisial WR (41) warga Salayan Nagari Batipuah Ateh Kabupaten Tanah Datar ditangkap jajaran satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Padang panjang. Pelaku ditangkap karena terkait kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
Pelaku WR adalah seorang petani di Batipuh ditangkap pada tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya atas laporan istrinya (WA) karena perkara pencabulan terhadap anak tirinya (LV) yang berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Menurut Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H.,M.H mengatakan pelaku WR di tangkap atas perkara pencabulan yang di lakukan pelaku terhadap anak tirinya (LV).
Sementara menurut pengakuan korban, pelaku yang merupakan ayah tirinya telah berulang kali melakukan aksi bejadnya terhadap korban. Adapun aksi bejad pelaku tersebut dilakukan pada pertengahan tahun 2024 sampai April 2025 dengan maksud melampiaskan nafsu bejadnya terang Kasat Reskrim.
Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku saat korban sedang asyik main Handphone (HP) di rumah, yang mana pelaku memeluk korban kemudian pelaku memasukkan tangan sebelah kanan di kemaluan korban lalu menggerayanginya bagian vital korban.
Terkuaknya kejadian pencabulan ini bermula saat korban LV melaporkan kepada ibunya bahwasanya kemaluannya telah di pegang-pegang oleh pelaku WR yang merupakan ayah tirinya, tak terima atas perlakuan suaminya kepada korban sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang
Saat ini pelaku WR telah di tahan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres Padang Panjang.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku di jerat dengan pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(R.A)