BerandaPeristiwaSidang Perdana, Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar Libatkan Gubernur Riau Nonaktif

Sidang Perdana, Ungkap Dugaan Pemerasan Rp3,55 Miliar Libatkan Gubernur Riau Nonaktif

Pekanbaru, (Mitra7.com). – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau non aktif, Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan dugaan praktik pemerasan dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pertemuan yang berlangsung di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi awal adanya tekanan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan dinas PUPR-PKPP.

Dalam sidang tersebut, terdakwa tanpa menggunakan alat komunikasi mengancam dengan mutasi jabatan. Situasi itu diduga dimanfaatkan untuk menyampaikan arahan yang berujung pada permintaan setoran dana, yang dikaitkan dengan proses persetujuan anggaran.

Berdasarkan uraian jaksa dalam persidangan, terdakwa diduga menginstruksikan pengumpulan enam Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Dalam pertemuan itu, disebut terjadi tekanan berupa ancaman mutasi jabatan apabila tidak memenuhi permintaan yang diajukan.

Setoran dana kemudian dilakukan secara bertahap, dengan nilai yang disebut mencapai Rp1,8 miliar, Rp1 miliar, dan Rp750 juta. Para pejabat yang terlibat disebut menyerahkan uang tersebut karena merasa tertekan dan khawatir kehilangan posisi jabatan.

Jaksa juga mengungkap bahwa dana tersebut dihimpun melalui Sekretaris Dinas, Ferry Yunanda, sebelum disalurkan melalui ajudan serta perantara lainnya. Aliran dana itu kemudian disebut berujung kepada tenaga ahli gubernur, Dani M. Nursalam.

Kemudian dalam persidangan, disebutkan bahwa dana yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kebutuhan di luar kegiatan kedinasan. Praktik ini diduga berlangsung dalam rentang waktu April hingga November 2025 di beberapa lokasi.

Kasus ini terungkap setelah KPK menelusuri aliran dana yang mencurigakan. Dalam perkara ini, terdapat tiga orang terdakwa yang dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi guna mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News