spot_img
BerandaDaerahSeorang Anggota DPRD Kota Padang Diduga Nikah Siri dan Palsukan Statusnya

Seorang Anggota DPRD Kota Padang Diduga Nikah Siri dan Palsukan Statusnya

Padang, (Mitra7.com). Skandal menyangkut masalah perempuan kembali lagi terjadi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang. Kali ini seorang oknum anggota dewan berinisial AA diduga telah melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan dengan disertai pemalsuan data pribadi dengan mengaku sebagai duda. Hingga dugaan skandal ini memicu tanda tanya besar tentang integritas dan moralitas seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Bahkan yang mengherankan dan menariknya, skandal ini bukan hanya dugaan pernikahan siri AA tersebut, melainkan bungkamnya lembaga legislatif terkait dugaan itu. Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion belum terlihat menunjukkan sikap tegas dengan kabar dugaan yang mencoreng nama lembaga yang dipimpinnya.

Saat tim redaksi mitra7.com mencoba menelusuri khabar ini dan mengkonfirmasi langsung ketua DPR Kota Padang, Muharlion mengaku belum mengetahui secara resmi dugaan tersebut.

“Sampai saat ini saya sebagai Ketua DPRD belum tahu tentang ini. Dan tidak ada surat yang masuk,” tulis Muharlion ketika di konfirmasi, Kamis (9/10/2025).

Jawaban tersebut seolah memperlihatkan sikap pasif lembaga legislatif terhadap isu yang sebenarnya sudah ramai diperbincangkan di publik dan media sosial. Meski menyebut belum ada surat resmi, Muharlion tidak menjawab ketika ditanya bagaimana langkah dan sikap DPRD dalam menyikapi persoalan ini.

Bungkamnya sikap Ketua DPRD ini menimbulkan pertanyaan, apakah lembaga wakil rakyat tersebut tidak ingin berspekulasi tanpa bukti, atau memilih menutup mata terhadap persoalan yang melibatkan anggotanya sendiri.

Dari hasil penelusuran media mitra7.com dugaan pernikahan siri anggota DPRD berinisial AA bukan sekedar isu moral pribadi. Menurut sumber internal yang enggan disebut namanya menyebut bahwa AA diduga menikah secara siri dengan seorang perempuan di Kecamatan Nanggalo, dengan menggunakan dokumen yang menyebut dirinya sebagai duda.

Padahal berdasarkan data yang dihimpun dari sejumlah pihak, AA diduga masih terikat dalam pernikahan sah dengan istri pertama. Bila benar terjadi, tindakan istri pertama. Bila benar terjadi, tindakan ini dapat dikategorikan pemalsuan dokumen resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.(sumber: ontime.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News