Maluku, Mitra7.com – Sebuah kelompok tarekat Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku yang diduga menyebarkan paham sesat yang bertentangan dengan ajaran islam. Tarekat ini dipimpin oleh La Badunga.
Menyikapi hal itu, Majelis Ulama Islam (MUI) Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas kelompok tarekat sesat ini.
Dalam ajarannya La Badunga mengajarkan bahwa ibadah seperti sholat lima waktu, puasa dan pembayaran zakat fitrah tidak perlu dilakukan.
Aliran ini juga memiliki kitab suci yang diberi nama “Perisai Diri”, dimana dalam kitab tersebut terdapat perubahan pada surat Al-Fatihah dan beberapa surat lainnya dalam Al-Qur’an bahkan juga terdapat modifikasi pada kalimat syahadat.
Menurut Sekretaris MUI Kabupaten Seram Bagian Barat, Syuaib Pattimura dalam penjelasannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan empat pimpinan tarekat tersebut yang difasilitasi oleh aparat kepolisian setempat pada Rabu (9/4/2025).
Kemudian lanjut Syuaib menyebutkan bahwa dalam pertemuan tersebut, ia mempelajari isi kitab kelompok tersebut dan menemukan adanya banyak hal yang menyimpang dari ajaran islam.
Bahkan Syuaib juga mengungkapkan kesesatan lain yang diajarkan oleh kelompok tersebut, yaitu klaim bahwa mereka dapat menjamin surga bagi pengikutnya cukup dengan membayar tiket.
Disebutkan Syuaib, “Untuk tiket ke surga dikenakan biaya Rp7 juta dan bagi pengikut yang ingin menebus orang tuanya agar bisa ke surga, tiketnya Rp15 juta”, sebutnya.
Selain itu Syuaib juga mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan MUI Maluku dan Kementerian Agama RI untuk dapat menangani masalah ini.(red)