Maluku, (Mitra7.com). Personel Polda Maluku akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan tersangka Royke Marthen Madobaafu setelah hampir dua tahun jadi buronan. Royke merupakan mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), itu tercatat sebagai buronan aparat kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023.
Adapun Royke ditangkap pada Senin sore (2/2/2026) di sebuah goa tempat persembunyiannya yang berada di wilayah Desa Pasinalu, Kabupaten SBB. Perihal tentang penangkapan Royke tersebut dibenarkan oleh sumber kepolisian.
Selanjutnya usai diamankan, Royke langsung dibawa ke Ambon guna menjalani pemeriksaan di Polda Maluku. Hingga saat ini pihak Ditreskrim Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut.
Seperti diketahui, ‎‎Royke merupakan tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi pada 9 Juli 2022. Dimana tempat kejadian perkara berada di dalam mobil milik tersangka di Jalan Trans Seram, Gunung Malintang, Piru, Kecamatan Seram Barat, tepatnya di sekitar kawasan Gedung DPRD Kabupaten SBB.
‎‎Sementara dalam kasus tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Kasus ini baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023 sebelum Royke akhirnya melarikan diri dan buron selama hampir dua tahun.(*)


