spot_img
BerandaNasionalPolisi Tetapkan Status Tersangka Guru Honorer Usai Razia Rambut Siswa di Jambi,...

Polisi Tetapkan Status Tersangka Guru Honorer Usai Razia Rambut Siswa di Jambi, DPR RI dan Kejagung Perintahkan Polisi Hentikan Perkara

Jambi, (mitra7.com). Polisi menetapkan status tersangka Tri Wulansari (34) seorang guru honorer di SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi usai melakukan razia rambut siswa dalam rangka menegakkan disiplin dilingkungan sekolah tersebut. Sungguh ironis sekali, niat hendak menegakkan disiplin malah berujung jeratan hukum terhadap dirinya.

Awal terjadinya peristiwa ini saat Tri Wulansari menindak seorang siswa yang mengeluarkan kata-kata kasar dan tak pantas terhadap guru honorer tersebut saat berlangsungnya razia rambut. Adapun bentuk tindakan disiplin yang dilakukan Tri Wulansari berupa tamparan ringan di bagian mulut siswa tersebut sebagai bentuk respon spontan atas ucapan kasar yang telah diucapkan siswa tersebut.

Namun orang tua siswa yang tidak terima dengan perlakuan guru honorer tersebut terhadap anaknya ini kemudian melaporkan guru honorer ke Polres Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa status guru honorer tersebut kini telah menjadi tersangka.

Hanafi menjelaskan, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan serius. Dalam hal ini Tri Wulansari dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Adapun hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp.72 juta.

Bahkan menurutnya perkara ini diduga telah memenuhi unsur pidana serta didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Perkara sudah diterima kejaksaan, P19 sudah dilengkapi,” ujar Hanafi, Minggu (18/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman tersebut  tetap berupaya mencari jalan damai. Pada 9 Januari 2026, ia mendatangi rumah orang tua siswa untuk meminta maaf secara langsung. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya berhenti mengajar demi mendapatkan maaf dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, hingga kini permintaan maaf tersebut tidak membuahkan hasil.

Kasus ini kemudian berkembang hingga Tri Wulansari, didampingi kuasa hukumnya, mengadukan persoalan yang menimpanya ke Komisi III DPR RI dalam rapat yang digelar Selasa (20/1/2026). Dalam forum itu, ia membeberkan secara detail kronologi kejadian yang membuatnya berstatus tersangka.

Dalam keterangannya Tri Wulansari menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2025 saat sekolah menggelar razia kerapian rambut siswa. Razia dilakukan terhadap siswa yang rambutnya dicat pirang atau berwarna mencolok, karena sebelumnya pihak sekolah telah mengingatkan agar seluruh siswa mengembalikan warna rambut menjadi hitam sebelum semester baru dimulai.

Saat pelaksanaan razia tersebut, seluruh siswa dari kelas satu hingga kelas enam dikumpulkan di lapangan sekolah. Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat siswa yang rambutnya masih disemir pirang dan kemerahan. Sebagai tindak pendisplinan Tri Wulansari memotong rambut keempat siswa tersebut.

Namun, salah satu siswa menolak dipotong rambutnya dan menunjukkan sikap perlawanan. Tri Wulansari dalam pengakuannya sempat membujuk dengan mengatakan bahwa rambut hanya akan dipotong sedikit. Situasi kemudian memanas ketika siswa tersebut memutar badan dan mengucapkan kata-kata kasar yang tidak pantas diucapkan.

Merespons ucapan tersebut, Tri Wulansari secara refleks menampar bagian mulut siswa sambil menegur ucapannya. Setelah itu, ia memberikan nasihat agar siswa menghormati guru sebagai orang tua di lingkungan sekolah.

Dalam keterangannya, Tri Wulansari menegaskan bahwa tindakannya tidak menyebabkan cedera serius. Selanjutnya Ia juga membantah menggunakan alat apa pun saat menampar siswa tersebut. Menurutnya, setelah kejadian itu, siswa tetap mengikuti kegiatan belajar hingga jam pulang sekolah.

Namun masalah tidak berhenti di sekolah. Kemudian orang tua siswa yang bersangkutan mendatangi rumah guru honorer tersebut dengan emosi dan meluapkan kemarahannya. Upaya Tri Wulansari untuk menenangkan situasi dengan mengajak berbicara secara baik-baik tapi orang tua siswa itu tidak mau menerima penjelasan Tri Wulansari.

Bahkan menurut Tri Wulansari orang tua siswa tersebut mengancam akan membunuhnya. Mendengar ancaman tersebut Tri Wulansari jadi trauma dan ketakutan. Hal ini disampaikan Tri Wulansari sambil menangis di hadapan anggota dewan.

Pihak sekolah juga pernah berinisiatif melakukan mediasi dengan memanggil orang tua siswa. Namun, saat itu demi alasan keamanan, kepala sekolah meminta guru honorer itu tidak hadir dalam pertemuan tersebut karena khawatir akan terjadi ancaman lanjutan. Sedangkan di sisi lain, orang tua siswa juga menolak untuk mediasi lantaran telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kumpeh.

Akhirnya dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III DPR RI meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari. Bahkan DPR RI juga meminta agar kewajiban wajib lapor yang selama ini dijalani Wulansari dihapuskan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Widya Partiwi, menyatakan bahwa penghentian perkara perlu dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta peraturan turunannya.

Bahkan desakan serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Ia meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya di Jambi untuk tidak menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

Menurut Hinca, kasus ini tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) sebagaimana diatur dalam KUHP baru. Ia juga menyoroti kewajiban wajib lapor yang memberatkan guru honorer tersebut, mengingat jarak rumahnya ke Polres Muaro Jambi mencapai sekitar 80 kilometer, sementara suaminya yang menjabat kepala desa juga tengah menghadapi persoalan hukum.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara jika berkas kasus tersebut masuk ke kejaksaan. Pernyataan itu disambut tepuk tangan peserta rapat yang hadir.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News