spot_img
BerandaPeristiwaPolisi Amankan Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur, Korban Dicabuli Sebanyak...

Polisi Amankan Sopir Angkot Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur, Korban Dicabuli Sebanyak 2 Kali

Padang Panjang (Mitra7.com) Seorang pria berinisial AM (35) terpaksa diamankan jajaran reserse kriminal (satreskrim) Polres Padang Panjang pada Rabu (21/5/2025) di jalan Soekarno Hatta, Padang Panjang. Polisi menangkap dan mengamankan AM karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umum.

Pelaku AM (35) merupakan warga nagari Pandai Sikek yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir angkutan umum ini di tangkap polisi saat sedang menunggu penumpang di dekat rumah sakit Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang.

Polisi menangkap AM atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap seorang  perempuan bernama Mawar (16) warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Terkait penangkapan itu, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre JR, S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap (Mawar) yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut.

Diketahui korban dan pelaku AM menjalani hubungan pacaran lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Menurut pengakuan pelaku AM bahwa dia telah melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali, ujar Andre.

Kemudian Andre menambahkan, pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya kepada korban (Mawar) sebanyak 2 kali, yang mana perbuatan tersebut dilakukan pelaku AM di rumahnya sendiri di Nagari Pandai Sikek.

Awal melakukan aksinya pelaku AM menjemput korban (Mawar) ke rumahnya di Nagari Aie Angek, kemudian pelaku membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu. Selesai makan, selanjutnya pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai Sikek untuk melakukan aksi bejatnya dan melepaskan nafsu birahi pelaku.

Maka, atas perbuatannya pelaku AM di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pungkas Kasat Reskrim.(R.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News