spot_img
BerandaPeristiwaPolda NTB Nonaktifkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polda NTB Nonaktifkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Bima, (Mitra7.com). Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) me-nonaktifkan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, usai ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (3/2/2026) malam atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, mengatakan, “Terhadap yang bersangkutan akan segera dilakukan penonaktifan dari jabatan strukturalnya sebagai Kasatresnarkoba Polres Bima Kota,” ujarnya Jumat (6/2/2026).

Adapun penangkapan Malaungi ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang menyeret anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Bripka K, dan istrinya berinisial N yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Dompu pada Minggu (25/1/2026) malam. Berdasarkan pengembangan Bripka K polisi berhasil menyita puluhan gram sabu dan inex serta uang tunai puluhan juta rupiah.

Sebelum AKP Malaungi diamankan, tim penyidik terlebih dahulu melakukan penggeledahan intensif di ruang kerja Satresnarkoba Polres Bima Kota pada Selasa siang hingga sore hari. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain, bong (alat isap), klip sabu kosong, serta beberapa poket sabu.

Saat ini, AKP Malaungi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda NTB. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan dan keterlibatan lainnya. Selain proses pidana yang tengah berjalan, AKP Malaungi juga akan menghadapi proses internal kepolisian.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Kholid.

Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Bima Kota.(HA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News