spot_img
BerandaPeristiwaOknum TNI Yang Tuduh Pedagang Es Gabus Berbahan Spons Resmi Ditahan

Oknum TNI Yang Tuduh Pedagang Es Gabus Berbahan Spons Resmi Ditahan

Jakarta, (mitra7.com). Terkait video viral oknum TNI Serda Heri dan seorang anggota Polri yang menuduh Suderajat (49) seorang pedagang es gabus dengan menggunakan bahan spons telah menuai kecaman dan kemarahan jutaan netizen. Akhirnya Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono, penahanan ini diterima usai Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin pada Kamis (29/1/2026),

Doni juga mengatakan, “Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujarnya.

Selanjutnya Donny menegaskan, keputusan ini menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan. Oleh karena itu, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.

Sementara itu selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin organisasi.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar dia.

Kemudian Donny mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.

Selain itu Donny juga meminta semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” tegas dia.

Sebelumnya oknum TNI dan Polri telah menemui Suderajat (49), pedagang es gabus yang mengalami kekerasan fisik usai dituduh berjualan menggunakan bahan spons di Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).

Adapun pertemuan mereka berlangsung di sekitar rumah Suderajat, kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/1/2026).

Dalam pertemuan itu, Babinsa Kelurahan Utan Panjang Sersan Dua (Serda) Heri dan Babinkamtibnas Ikhwan Mulachela meminta maaf kepada Suderajat atas peristiwa yang sudah terjadi.

Heri bersalaman dengan Suderajat dan memohon maaf. “Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” ujarnya ke Suderajat.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News