Padang, (Mitra7.com). Memanfaatkan kecanggihan aplikasi IMEI (pelacakan nomor identitas perangkat), Tim 1 Klewang Polresta Padang berhasil menangkap pelaku pencurian HP milik seorang perempuan lanjut usia di Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Adapun kasus pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tampat Pincuran VII, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Korban adalah seorang perempuan lansia berinisial IP (56).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku kemudian mengetok jendela kamar hingga korban terbangun dan keluar rumah sambil membawa ponselnya.
Kemudian lanjut Yasin, “Pelaku meminta korban menghubungi orang tuanya menggunakan ponsel tersebut. Namun ketika ponsel berada di tangan korban, pelaku secara tiba-tiba menarik perangkat itu dan langsung melarikan diri,” ujarnya.
Akibatnya, korban kehilangan satu buah ponsel Redmi 9A warna Sky Blue dengan kerugian sekitar Rp3 juta, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Padang.
Usai menerima laporan tersebut, Tim 1 Klewang Polresta Padang segera menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan melalui penelusuran IMEI ponsel yang dicuri. Alhasil pelacakan mengarah ke wilayah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
Sebelumnya posisi ponsel tersebut sempat berada di tangan seorang pria bernama Taufik yang mengaku memperoleh perangkat itu dari mamaknya, Mesrizal. Selanjutnya dari hasil keterangan yang diperoleh, ponsel tersebut sebelumnya digadaikan oleh seorang pria berinisial FA (30) seharga Rp300 ribu.
Tanpa membuang waktu kemudian Tim 1 Klewang yang dipimpin Iptu Adrian Afandi melakukan pencarian terhadap keberadaan FA. Akhirnya Tim 1 Klewang berhasil menemukan dan menangkap FA pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di belakang Masjid Marhamah, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri ponsel milik korban,” kata Yasin.
Usai dilakukan pemeriksaan awal, diketahui uang hasil gadai ponsel digunakan pelaku FA untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi online.
Dalam aksi penangkapan tersebut Tim 1 Klewang turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 9A warna Sky Blue. Saat ini pelaku telah ditahan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)


