Padang (Mitra7.com). Terkait dengan adanya pertikaian sarana ibadah gereja di Padang Sarai, Kota Padang, lembaga Advokasi Kebudayaan dan Adat Minangkabau (LAKAM) mungkin akan menempuh jalur mediasi atau diskusi untuk menyelesaikan pertikaian tersebut dengan melibatkan kedua belah pihak.
Dalam hukum adat Minangkabau, penyelesaian konflik lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk mencapai kesepakatan bersama.
Adapun langkah-langkah yang mungkin akan dilakukan berupa :
- Mediasi: LAKAM dapat bertindak sebagai mediator untuk memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
- Musyawarah: LAKAM dapat membantu mengadakan musyawarah antara kedua belah pihak untuk membahas masalah yang terjadi dan mencari solusi yang terbaik.
- Penerapan Hukum Adat: LAKAM dapat membantu menerapkan hukum adat Minangkabau untuk menyelesaikan konflik, seperti melalui proses “baralek” atau “musyawarah nagari”.
Dalam penyelesaian konflik, LAKAM kemungkinan besar akan mengacu pada nilai-nilai adat dan budaya Minangkabau yang menekankan pentingnya musyawarah, mufakat, dan penyelesaian damai antar kedua belah pihak adat Minangkabau. (Soni)