Jakarta, (mitra7.com). Terkait kasus korban jambret yang statusnya dijadikan tersangka oleh polisi memicu Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres dan Kajati Sleman untuk memberikan penjelasan mengenai penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43) suami dari Arsita Minaya (39) korban penjambretan yang terjadi di jalan Solo Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Jogyakarta pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Peristiwa itu terjadi saat dua pelaku penjambretan merampas tas milik istri Hogi, Arista Minaya (39). Hogi kemudian mengejar kedua pelaku dan memepet sepeda motor pelaku, motor tersebut oleng dan menabrak tembok pembatas jalan hingga menyebabkan kedua pelaku tewas ditempat kejadian.
Seperti diketahui kasus ini heboh dan viral di media sosial yang mempertanyakan rasa keadilan. Sementara itu Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memandang bahwa perkara ini perlu dilihat secara jernih dan adil, tidak semata-mata membaca pasal, tetapi juga harus mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa.
Selanjutnya Habiburokhman mengatakan, “Rabu, 28 Januari 2026, Kapolres dan Kajati Sleman akan kami panggil bersama pak Hogi dan kuasa hukumnya, sebagai upaya mencari keadilan yang seharusnya,” ujarnya dikutip dari unggahan instagram, Minggu (25/1/2026).
Dia juga menambahkan, “Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum harus memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri.” ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.(HA)


