Jakarta, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan bahwa Hogi Minaya (43) tidak layak ditetapkan jadi tersangka usai membela istrinya Arista Minaya (39) dari pelaku jambret di Yogya.
Dalam pernyataannya Habiburokhman mengatakan Hogi hanya membela sang istri dan tak ada niatan untuk membunuh penjambret.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, saya telah mendengar penjelasan dari Kapolres Sleman, Kejari Sleman dan faktanya sudah jelas bahwa Pak Hogi tidak layak ditetapkan menjadi tersangka, kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2026).
Selanjutnya dari forum tersebut, Komisi III meminta agar penanganan perkara Sdr. Hogi Minaya dihentikan demi kepentingan hukum sesuai Pasal 65 huruf m Undang-Undang KUHAP, serta menegaskan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum.
Habiburokhman meminta agar kasus Hogi dihentikan.(*)


