Yogyakarta (mitra7.com), Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol. Edi Setyanto Erning Wibisono usai polemik penanganan kasus jambret dengan menetapkan status tersangka kepada Hogi Minaya (43) suami dari Arista Minaya (39) korban penjambretan di Sleman.
Langkah penonaktifan ini diambil setelah adanya audit internal yang menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat luas.
Kemudian atas dasar temuan tersebut, Kapolda DIY mengambil langkah tegas.
Selanjutnya untuk menjaga stabilitas organisasi, Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol. Roedy Yoelianto ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman berdasarkan Sprin Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026.
Senada dengan hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Tindakan penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dimana dalam audit tersebut, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hasil audit kemudian dibahas bersama, dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula saat Arista Minaya (39) istri dari Hogi Minaya (43) menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian mengejar pelaku, dalam pengejaran itu kedua pelaku akhirnya meninggal dunia setelah menabrak tembok.
Namun, anehnya Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka, sehingga memicu polemik luas dan sorotan publik. Penanganan perkara ini menuai kritik dari masyarakat sipil, pengamat hukum, hingga DPR, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Polri juga menegaskan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara akuntabel dan terbuka sesuai rekomendasi pengawasan internal, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta memulihkan kepercayaan publik.


