Mataram, (Mitra7.com) – Integritas aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menjadi sorotan menyusul tudingan serius yang disampaikan Camat Pajo, Kabupaten Dompu, Imran. Ia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri Dompu.
Isu tersebut mencuat ke publik saat Imran menjalani proses eksekusi putusan pengadilan pada Senin (30/3/2026). Perkara yang menjadi latar belakang adalah kasus penganiayaan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tuduhan adanya tekanan dari aparat penegak hukum dalam proses tersebut pun menarik perhatian berbagai pihak.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan menyikapi laporan tersebut secara serius, namun tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah.
Ia menyampaikan bahwa pernyataan Imran saat ini masih sebatas pengakuan awal yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui proses pembuktian yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Itu, kan baru pengakuan mereka (Imran). Yang namanya hal-hal semacam itu perlu ada klarifikasi pembuktian seperti apa, kalau memang itu benar nanti kami telaah,” ucap Wahyudi, Rabu (1/4/2026).
Untuk menjaga objektivitas, Wahyudi memastikan penanganan kasus ini akan ditarik ke tingkat provinsi. Proses penelaahan akan dilakukan langsung oleh bidang pengawasan di Kejaksaan Tinggi NTB yang memiliki kewenangan dalam mengawasi perilaku aparat internal.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini proses masih berada pada tahap awal, yakni pengumpulan dan penelaahan informasi. Belum ada pemanggilan resmi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut.
“Itu (telaah) di Kejati NTB nanti, bidang pengawasan langsung,” tegasnya menambahkan
Wahyudi juga mengingatkan bahwa setiap penanganan kasus di lingkungan kejaksaan memiliki prosedur baku yang harus dilalui secara bertahap. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil proses yang sedang berjalan.
“Kami telaah dulu, kami lihat dulu seperti apa nanti, baru ada tahapan selanjutnya, ada SOP (Standard Operating Procedure), ada tahapannya. Jadi, belum masuk klarifikasi,” tuturnya menutup penjelasan.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Secara global, lembaga peradilan kerap menjadi perhatian dalam berbagai laporan terkait transparansi dan integritas, termasuk dalam kajian yang dirilis oleh Transparency International mengenai Indeks Persepsi Korupsi.(*)


