Padang Panjang, (Mitra7.com). Gerak cepat dan tanggap dari jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Reskrim Polsek X Koto sukses menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku yang merupakan seorang wanita berinisial WH (50) ini ditangkap Personil Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto di rumahnya Jorong Subarang Pakan Usang Nagari Malalak Timur Kecamatan Malalak Kabupaten Agam pada Senin (19/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku WH di duga melakukan tindak pidana pencurian di Masjid Nurul Iman Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Menurut Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H. menjelaskan bahwa, “pelaku melancarkan aksinya ketika korban yang sedang berwudhu dan menggantungkan tasnya di tempat berwudhu tersebut, setelah selesai berwudhu korban kembali mengambil tasnya kemudian korban menemukan tas tersebut dalam keadaan kosong,” ujar Andre.
Akibat tindakan pelaku WH ini, korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone dan uang sebesar dua juta rupiah milik korban sudah raib terang kasat reskrim.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku. Tim gabungan Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” Tambah kasat Reskrim.
Kemudian dari tangan pelaku WH, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 yang di ambil pelaku di dalam tas korban. Untuk saat ini pelaku kini diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu Kapolres Padang Panjang mengapresiasi kerja keras tim Reskrim Polres Padang Panjang dan Polsek X Koto serta menghimbau masyarakat untuk terus waspada terhadap aksi kriminalitas serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.(R.A)