Padang Panjang, (Mitra7.com). Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial ON (34) yang merupakan guru disalah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di kota tersebut. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K.M.I.K. melalui kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H., M.H mengatakan pelaku yang diketahui merupakan oknum guru tersebut ditangkap oleh jajaran Polres Padang Panjang pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam korban berinisial AN (14) yang merupakan seorang pelajar di sekolah yang sama,” ungkap Ary Andre.
Kemudian lanjut Ary Andre, “Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban yang berlokasi di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Selain itu, korban juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB,” lanjutnya
Sementara perkara ini mulai terungkap pada Selasa, (11/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, ketika tante korban berinisial YS sedang berada di rumah bersama korban. Saat itu YS meminta korban untuk segera tidur karena keesokan harinya mereka berencana pergi ke Padang. Namun karena korban masih memainkan telepon genggam, YS kemudian mengambil ponsel tersebut.
Selanjutnya YS menemukan percakapan mencurigai didalam ponsel korban dengan sebuah konta bernama ‘Dadakan’. Setelah didalami, kontak tersebut ternyata milik oknum guru berinisial ON,” terang Ary Andre, Kamis (5/3/2026).
Sedangkan berdasarkan penyidikan sementara, aksi bejat tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali di sebuah gudang di Kelurahan Silaing Bawah. Kejadian pertama berlangsung pada Januari 2026, dan aksi kedua terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Korban mengaku sempat mendapatkan kekerasan berupa cekikan saat mencoba menolak. Pelaku juga melancarkan bujuk rayu dengan narasi yang menyesatkan serta berbohong mengenai status pernikahannya untuk meyakinkan korban,” tambah Ary Andre.
Namun ironisnya, hubungan antara pelaku dan korban telah terjalin sejak korban duduk di kelas 1 SMP, mengingat pelaku merupakan wali kelas sekaligus guru olahraga korban. Selain persetubuhan, korban juga mengakui adanya tindakan pelecehan (cabul) yang dilakukan pelaku di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang UKS dan area laboratorium TIK.
Sementara itu, Tante korban, YS, mengungkapkan bahwa keponakannya mengalami perubahan perilaku yang drastis pasca-kejadian tersebut. Korban yang sebelumnya ceria kini cenderung menjadi pendiam dan tertutup.
“Awalnya kami curiga saat memeriksa ponselnya sebelum berangkat ke Padang. Di sanalah semua kebenaran terungkap hingga akhirnya kami memutuskan melapor ke pihak berwajib,” tutur YS.
Maka atas perbuatannya, tersangka oknum guru ON kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Padang Panjang. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 418 KUHP Jo Pasal 473 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terkait perkara ini,” tegas Ary Andre menutup keterangannya. (*)


