Mataram, (Mitra7.com). Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dan mengamankan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro beserta isterinya. Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam praktek perlindungan (backing) terhadap jaringan narkoba kelas kakap.
Awal mula penangkapan ini bermula dari anggota kepolisian bernama Karol dan Nita (pasangan suami istri), yang kemudian berlanjut ke Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Kemudian berdasarkan hasil sidang etik Kasat Narkoba Polres Bima Kota, terungkap adanya setoran wajib bulanan. Hal ini kemudian menyeret nama Kapolres Bima Kota, yang saat ini statusnya sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Dugaan atas keterlibatan sebagai backing gembong narkoba menempatkan kasus ini sebagai pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.
Perihal penangkapan kapolres Bima Kota ini sangat mencoreng citra polisi dan mengguncang publik, mengingat posisi Kapolres seharusnya berada di garis terdepan dalam pemberantasan nrktika, bukan justru menjadi bagian dari jejaring yang merusak masa depan masyarakat.
Adapun reaksi cepat dari Polda NTB menangkap yang bersangkutan dinilai sebagai upaya penyelamatan institusi dari kerusakan yang lebih dalam.
Selanjutnya penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, termasuk perwira tinggi di lingkungan kepolisian.
Kasus ini kembali menjadi krisis soal kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Ketika seorang Kapolres yang jadi simbol otoritas dan penegakan hukum di daerah malah diduga justru melindungi kejahatan terorganisir, maka akibat dampaknya tidak hanya pada satu wilayah, tetapi pada wajah polri secara nasional.
Untuk selanjutnya publik kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan tegas. Penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting: apakah institusi mampu membersihkan dirinya sendiri, atau justru kembali membiarkan kepercayaan publik terkikis.
Satu hal yang pasti, kejahatan narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman bagi generasi bangsa. Dan ketika aparat penegak hukum terlibat di dalamnya, pengkhianatan itu menjadi berlipat ganda.(*)


