Jakarta, mitra7.com – Bupati Indramayu Lucky Halim terancam sanksi diberhentikan sementara usai diduga berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat merespon khabar kepergian Bupati Indramayu tersebut. Bima Arya menegaskan bahwa setiap pejabat kepala daerah yang hendak berpergian keluar negeri harus ada izin dari Kementerian Dalam negeri dan gubernur setempat.
Bima Arya juga menyampaikan, “Undang-Undang (UU) mengatur secara jelas dan tegas mengenai aturan perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujarnya, Minggu (6/4/2025).
Dia juga menambahkan, “Di dalam Pasal 76 Ayat (1) huruf i, KDH (kepala daerah) dan WKDH (wakil kepala daerah) dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri,” tambahnya lagi.
Selanjutnya menurut Bima Arya, UU tersebut jelas mengatur bahwa kepala daerah setingkat gubernur dan wakil gubernur bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan oleh Presiden.
Sedangkan untuk bupati dan walikota maupun wakilnya, sanksi pemberhentian sementara bisa diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur, serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau walikota dan/atau wakil walikota,” ujar Bima Arya.
Kemudian Ia juga mengingatkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan juga akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.
Untuk teguran tertulis tersebut, menurut Bima Arya dibatasi maksimal dua kali. Bahkan kepala dan wakil kepala daerah pun bakal diwajibkan mengikuti pembinaan jika melakukan pelanggaran tersebut lebih dari dua kali.
“Pengaturan lebih lanjut didalam Pasal 77 Ayat (4) Dalam hal teguran tertulis telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kementerian,” kata Bima Arya.
Seperti adanya pemberitaan sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dikabarkan melancong ke luar negeri saat libur Lebaran. Padahal, berdasarkan surat edaran Kemendagri, kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri saat libur Lebaran karena harus mengurus berbagai hal terkait dengan perayaan Hari Besar Umat Islam ini.
Adapun kepergian liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang diketahui dari foto-foto yang tersebar di media sosial. Dimana foto-foto tersebut menunjukkan Lucky sedang berada di Jepang. Bahkan di foto itu terdapat tagging akun @japantour.id. Foto tersebut juga diunggah di akun TikTok pribadi Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi dengan caption “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…,”
Sementara berdasarkan kutipan dari Kompas.com via sambungan telepon, Dedi Mulyadi mengakui foto-foto itu adalah momen pelesiran Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Saat ditanya soal apakah Lucky Hakim mendapat izin Kemendagri, Dedi mengatakan bahwa tidak ada. Menurut Dedi, biasanya bupati atau walikota yang akan bepergian ke luar negeri mengajukan surat permohonan ke Kemendagri dengan tembusan ke Gubernur. Namun, untuk Bupati Indramayu Lucky Hakim sama sekali tidak ada “Jangankan surat, WA (WhatsApp) juga nggak,” kata Dedi, Minggu (6/4/2025).
“Saya pernah tanyakan soal ini via WA, namun tidak dibalas. Mungkin sibuk atau jarang baca WA,” ujarnya lagi.(red)