Jakarta, mitra7.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyebut bahwa Potensi zakat fitrah secara nasional tahun 2025 ini bisa mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp.8 triliun. Adapun nilai ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras medium pada setiap provinsi di Indonesia, yakni Rp.14.337 per kilogram.
Hal itu terungkap dalam gelar acara Zakat Fitrah Baznas 2025, yang diselenggarakan oleh Baznas RI, Senin (24/3/2025) bertempat di Gedung Baznas RI, Jakarta.
Hadir dalam acara itu, Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdum, Pimpinan Baznas RI Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor.
Dalam kesempatan itu pimpinan Baznas Bidang Perencanaan, Kajian, dan Pengembangan Zainulbahar Noor mengungkapkan bahwa potensi zakat fitrah di Indonesia sangat besar jika seluruh umat Islam menunaikan kewajiban zakatnya.
Potensi zakat fitrah secara nasional tahun 2025 ini bisa mencapai 604.813.992 ton beras atau setara dengan Rp.8 triliun, hal itu diungkapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Adapun nilai ini dihitung berdasarkan harga rata-rata beras medium pada setiap provinsi di Indonesia, yakni Rp.14.337 per kilogram.
Selain itu potensi zakat fitrah juga dihitung berdasarkan total populasi kaum muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Maka diperkirakan dari jumlah tersebut 91,43% berada di luar garis kemiskinan.
Hal ini sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Estimasi perhitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram. Sehingga hasilnya, estimasi potensi zakat fitrah pada 2025 mencapai Rp8 triliun.
Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Muslim sekitar 244 juta jiwa, ia mengatakan, jika 1,34% dari populasi tersebut membayar zakat fitrah, maka jumlah beras yang terkumpul bisa mencapai ratusan ribu ton.
Lanjut Zainulbahar, “Jika dikelola dengan baik, zakat fitrah tidak hanya menjadi ibadah wajib, tetapi juga instrumen strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
Kemudian berdasarkan tren pertumbuhan pengumpulan zakat fitrah dalam neraca tahunan 2021 hingga 2024, yang rata-rata meningkat 21,28%, proyeksi pengumpulan zakat fitrah 2025 diperkirakan mencapai Rp631,77 miliar.
Kalau dengan optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan teknologi digital, serta koordinasi dengan lembaga zakat lainnya, angka ini diperkirakan bisa meningkat hingga Rp758,13 miliar.
Zainulbahar juga mengatakan, “Kami melihat adanya peluang besar untuk meningkatkan penghimpunan zakat fitrah melalui pendekatan digital dan sistem pembayaran yang lebih mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Untuk ke depannya, Baznas juga akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat agar dana benar-benar disalurkan sesuai dengan ketentuan syariah. “Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang terhimpun memberikan manfaat nyata bagi mustahik,” katanya.
Disamping itu Ia juga mengajak masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi supaya distribusinya lebih efektif. Maka dengan demikian, zakat fitrah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga solusi dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Zainulbahar berucap, “Harapan kami, zakat fitrah bukan hanya sekadar ibadah di bulan Ramadhan saja, tetapi juga bagian dari solusi sosial yang lebih luas,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Baznas RI Muhammad Hasbi Zaenal menambahkan, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan potensi zakat fitrah terbesar.
Disebutkannya, Lima provinsi dengan kontribusi terbesar adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, dan Banten, dengan total potensi lebih dari Rp5 triliun.
Kemudian lanjut Hasbi, wilayah Indonesia Timur dan Papua memiliki potensi lebih kecil karena jumlah penduduk Muslimnya lebih sedikit serta faktor sosial-ekonomi yang berbeda.
Hasbi menambahkan, “Baznas terus berupaya mengoptimalisasi pengelolaan zakat, mulai dari penguatan regulasi, penerapan PSAK 409 untuk transparansi dan akuntabilitas, kewajiban UPZ untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi, serta kolaborasi dengan DKM dan tokoh setempat dalam distribusi zakat,” ujarnya.
“Kami juga akan memperluas pemanfaatan teknologi digital dalam pembayaran zakat, sehingga masyarakat semakin mudah dalam menunaikan kewajibannya. Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat merupakan kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat,” ucapnya.
Disamping itu Hasbi juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, berinfak, dan bersedekah melalui lembaga resmi seperti Baznas.
Adapun menurutnya, menyalurkan dana ke lembaga terpercaya tidak hanya memastikan distribusi yang tepat sasaran, tetapi juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. (*)