Jakarta, (Mitra7.com). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Erwin Iskandar alias Ko Erwin dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) bandar Narkoba. Penetapan status DPO bagi Ko Erwin karena terkait dengan kasus narkoba yang menimpa Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tersangka DPO Ko Erwin diduga telah menyetor sejumlah uang kepada Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Eks Kasat Narkoba Polres Bima AKP Malaungi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan, bahwa pengejaran dan pencarian terhadap Ko Erwin kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Bareskrim melalui surat ketetapan Nomor: DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
“Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Selain menetapkan status DPO polisi juga telah menyebarkan photo dan ciri-ciri fisik Ko Erwin.
Ciri-ciri Fisik.
- Tinggi 167 cm
- Berat 85 kg
- Rambut pendek lurus hitam
- Kulit sawo matang
Sementara sejumlah alamatnya tercatat di Dusun Pasir, Labuhan Badas, Sumbawa, NTB. Lalu di Timbuseng, Lapas Narkotika Tamalate, Pattallasang, Gowa. Ada juga alamat di Jalan Yos Sudarso Ruko 300 No 5, Ujung Tanah, serta Perumahan Permata Mutiara Blok J No 17, Parang Tambung, Makassar.
Maka atas perbuatannya, Ko Erwin disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selanjutnya bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Ko Erwin, diharapkan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian dengan nomor kontak 081385277785.(*)


