spot_img
BerandaPeristiwaPolisi Gerebek Rumah Pabrik Upal di Bogor, Rp1,3 Milyar Siap Edar Berhasil...

Polisi Gerebek Rumah Pabrik Upal di Bogor, Rp1,3 Milyar Siap Edar Berhasil Diamankan

Bogor, mitra7.com – Polisi berhasil menggerebek rumah pabrik pembuatan uang palsu (upal) di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Rumah pabrikan ini sudah mencetak dan menyimpan sebanyak Rp3,3 milyar uang palsu dan sebanyak Rp1,3 milyar sudah dalam bentuk siap edar dengan pecahan Rp.100 ribu.

Adapun Tim Reskrim Kepolisian Sektor Tanah Abang menggerebek pabrik yang berlokasi di Perumahan Griya Melati 1, Blok C3 A, RT 03/RW 13 itu pada Rabu (9/4/2025). Bahkan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan uang palsu siap edar senilai Rp 1,3 miliar dan juga mengamankan Rp 2 miliar uang palsu yang belum siap edar, alat cetak, serta printer.

Menurut keterangan Kepala Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Polisi Aji Rizaldi mengungkapkan, penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu pelaku pembuatan uang palsu berinisial JE di Stasiun Tanah Abang, beberapa waktu lalu.

Untuk saat ini kasus tersebut kemudian ditangani oleh Kepolisian Sektor Tanah Abang.

Aji menyebutkan, “Pengembangan dari temuan uang palsu di Stasiun Tanah Abang, Subang, dan ke Bogor. Untuk penanganan (kasusnya) di Polsek Tanah Abang,” sebutnya.

Menurut anggota Babinsa Kodim 0606 Kota Bogor, Serda Desben Manulang, dalam laporannya menyebut, ada empat pelaku lain yang turut diamankan saat penggerebekan. Keempatnya yakni BA, AR, LA, dan DS.

Manulang juga mengatakan, kalau operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Komisaris M. Malau beserta delapan anggota lainnya.

Selanjutnya tambah Manulang, “Penggerebekan juga disaksikan oleh anggota dari Polsek Bogor Barat, Babinsa, Ketua RT, RW setempat, sama pihak sekuriti perumahan,” tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang wanita yang belanja dengan menggunakan uang palsu Rp 40 juta di Mal Kemang, Jakarta Selatan terancam dihukum 15 tahun penjara.

Bahkan wanita yang belum diketahui identitas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus uang palsu. Tersangka disangkakan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Uang dan Pengedaran Uang Palsu.

“Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key.

Menurut pengakuannya diketahui tersangka sengaja membelanjakan uang palsu di pusat perbelanjaan. Awalnya pelaku membelanjakan pecahan uang Rp 100.000 palsu. Akan tetapi kasir pusat perbelanjaan curiga akan kondisi uang tersebut. Kasir pun segera mengecek keaslian uang yang diberikan oleh wanita itu.

Wahid mengatakan, “Pihak Kepolisian Sektor Mampang datang setelah dihubungi pihak mal, kemudian selanjutnya dilakukan upaya Kepolisian,” ujarnya.

Tersangka wanita itu langsung digeledah saat polisi tiba dilokasi. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan uang palsu sebanyak 40 juta dengan bentuk pecahan Rp100 ribu di dalam tas wanita itu

Polisi akhirnya membawa wanita itu ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut atas kepemilikan uang palsu. Kasus tersebut ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Perkara ini ditangani Satreskrim Polrestro Jaksel agar lebih maksimal proses pengembangannya,” kata Wahid.(red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News