Cianjur, Mitra7.com – Seorang pria bernama Ikbal Gani Siregar (21), warga Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, terpaksa diamankan polisi karena nekat membakar mobil yang sedang terparkir, tak tanggung-tanggung pria tersebut membakar 2 mobil sekaligus. Aksi nekat pria bakar mobil ini viral di media sosial, Selasa (1/4/2025) dini hari.
Aksi nekat pria ini terjadi di Jalan Siliwangi, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Satreskrim Polres Cianjur yang mendapat laporan adanya peristiwa ini langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku.
Diketahui, pelaku nekat membakar dua unit mobil, lantaran terbakar api cemburu karena teman wanitanya diduga digoda pemilik kendaraan tersebut. Bahkan saat pelaku saat melakukan aksinya tersebut pun sempat terekam kamera CCTV, dan viral di sejumlah media sosial, Selasa (1/4/2025) dini hari.
Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terbakarnya dua unit mobil yang terparkir tersebut diduga bukan akibat arus pendek listrik, namun akibat adanya unsur kesengajaan.
Tono mengatakan, “Memang awalnya dikira ada korsleting listrik pada kedua kendaraan tersebut. Tapi saat kami melakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah bukti yang mengarah adanya unsur kesengajaan,” katanya, Kamis (3/4/2025), dikutip dari Tribun Cirebon.
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, dan keterangan sejumlah saksi serta rekaman CCTV yang menunjukkan adanya seseorang tengah melakukan aksi pembakaran dua unit kendaraan roda empat yang terparkir.
Ditambahkan Tono, “Hasil dari penyelidikan tersebut, kami pun berhasil mengamankan seorang pelaku, di rumah kontrakannya diseputaran Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, yaitu Ikbal Gani Siregar (21),” katanya.
Tono juga menyebutkan, berdasarkan pengakuannya, pelaku nekat membakar dua unit mobil, karena cemburu teman wanitanya sempat di goda pemilik mobil.
“Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat menyiapkan ban bekas dan membakarnya dengan tumpukan sampah di dekat tangki bensin kendaraan,” katanya.
Atas perbuatan pelaku dan untuk mempertanggungjawabkannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)