spot_img
BerandaPeristiwaBuron Kasus Penipuan 2023 Ditemukan Tewas Dimutilasi Sepupunya

Buron Kasus Penipuan 2023 Ditemukan Tewas Dimutilasi Sepupunya

Tangerang mitra7.com, Warga Perumahan Villa Regency 2 Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang digegerkan dengan penemuan sesosok jasad yang dimutilasi. Diketahui korban bernama Jefry Rarun itu adalah buron polisi, setelah dimutilasi kemudian jasadnya disimpan dalam lemari pendingin (Freezer) selama satu tahun lebih.

Jefry Rarun merupakan seorang buron kasus penipuan yang diburu Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis, 13 Maret 2025. Jefry buron dan dicari-cari sejak 2023, buronan polisi ini ternyata sudah menjadi korban mutilasi dan membeku di dalam freezer.

Adapun jasad Jefry ditemukan oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara yang hendak melakukan penangkapan terhadapnya. Setelah melalui serangkaian penyelidikan diketahui Jefry ternyata dibunuh oleh sepupunya sendiri, Marcelino Rarun.

Menurut pengakuan Marcelino dia membunuh dan memutilasi jasad sepupunya itu karena dendam dan sakit hati kerap dimarahi korban.

Dimutilasi Sejak Desember 2023

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan pihaknya mengamankan tersangka Marcelino Rarun atas kasus pembunuhan dan mutilasi sepupunya Jefry Rarun. Pelaku mengaku membunuh dan memutilasi korban sejak Desember 2025.

Selanjutnya Kombes Bakhtiar mengatakan “Setelah dilakukan pendalaman, pembunuhan ini terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB,” ujarnya.

Jasad Mutilasi Disimpan dalam Freezer

Adapun jasad Jefry Rarun ditemukan pada Kamis, 13 Maret 2025. Jasad korban yang sudah dimutilasi itu disimpan selama setahun lebih di dalam lemari pendingin (freezer).

“Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR,” ucap Kombes Baktiar.

Awal Mula Jasad Mutilasi Ditemukan

Penemuan jasad Jefry Rarun di dalam freezer ini terungkap saat Polres Metro Jakarta Utara mendatangi kediamannya di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Polisi datang untuk menangkap Jefry Rarun.

Namun setibanya di rumah tersebut, anggota Polres Metro Jakarta Utara tidak berhasil menemukan Jefry Rarun. Saat itu polisi bertemu dengan Marcelino Rarun yang merupakan sepupu korban.

Kombes Bakhtiar menjelaskan, “Kemudian petugas melihat lemari pendingin yang diikat rantai. Karena mencurigakan, petugas meminta kepada tersangka Marcelino untuk membuka lemari pendingin tersebut,” jelas dia.

Awalnya tersangka Marcelino menolak untuk membuka lemari pendingin tersebut. Mendapat penolakan dari tersangka Marcelino, akhirnya polisi membongkar paksa lemari pendingin itu dan alhasil didalamnya ditemukan jasad Jefry Rarun yang telah termutilasi.

Korban Mutilasi Buron Polisi

Sementara secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady membenarkan bahwa Jefry Rarun, korban mutilasi dalam freezer di Tangerang adalah seorang DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia buron dan dicari-cari sejak 2023 atas kasus penipuan dan pemalsuan dokumen.

Kombes Ahmad Fuady membenarkan, “Betul, yang bersangkutan adalah DPO kami yang dicari sejak 2023,” ujarnya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Benny Cahyadi mengatakan Jefry Rarun dilaporkan pada 2023. Sejak ia dilaporkan, penyidik Polres Metro Jakarta Utara telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Bahkan pihak polisi juga telah melakukan upaya pemanggilan terhadap Jefry Rarun, tetapi ia mangkir. Hingga kemudian, Polres Metro Jakarta Utara menetapkannya status DPO Jefry Rarun.

Benny mengatakan, “Sampai kemudian pada 2025 kami mendapatkan informasi keberadaan yang bersangkutan di Tangerang, kemudian kami terbitkan surat perintah penangkapan,” katanya..

Kecurigaan Polisi Terhadap Freezer Digembok

Selanjutnya Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi lokasi diduga Jefry berada yakni di Villa Regency 2 Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/3). Namun, setiba di lokasi, polisi tidak menemukan tersangka buron Jefry Rarun dan hanya bertemu dengan Marcelino.

“Tiba di lokasi, ditemukaan salah satu keluarga pelaku di kami. Yang bersangkutan (Marcelino) menyampaikan sudah lama tidak ketemu dan tak tahu keberadaannya,” ungkap Benny.

Tak mudah percaya dengan pengakuan Marcelino, penyidik Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengecekan dan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian mencurigai sebuah freezer dalam kondisi tertutup plastik rapat dan digembok serta listriknya menyala.

Benny mengungkapkan, “Saat kami tanya apa isinya freezer itu, dijawab si pelaku mutilasi ini ‘daging B2 atau babi’,” ungkapnya.

Kemudian polisi meminta Marcelino untuk membuka freezer tersebut. Akan tetapi ia berkelit dan terlihat gelisah sehingga membuat polisi semakin curiga.

Hingga akhirnya polisi meminta RW dan RT setempat untuk mendampingi dan membongkar paksa gembok tersebut dengan linggis. Saat dibuka, ternyata di dalam freezer tersebut ditemukan jasad termutilasi yang belakangan diketahui adalah Jefry Rarun, buron yang polisi cari selama ini.

Maka atas pembunuhan keji tersebut, Marcelino Rarun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Tangerang. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Bunyi Pasal 338 KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.(H.A)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

Related News