Manado, (Mitra7.com) – Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video pengakuan seorang anggota kepolisian dari Polda Sulawesi Utara. Dalam video tersebut, Aipda Vicky Aristo Katiandagho, mantan Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Kanit Tipikor) Sat Reskrim Polres Minahasa, membeberkan kronologi mutasi mendadak yang dialaminya hingga berujung pada keputusan mengundurkan diri.
Dalam pernyataannya, Vicky mengungkap bahwa sebelum dipindahkan, ia tengah menangani kasus korupsi yang disebut melibatkan sejumlah pejabat penting di Kabupaten Minahasa. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah berjalan cukup lama, bahkan sejak 2021. Salah satu fokus utama adalah dugaan korupsi pada program pengadaan tas ramah lingkungan yang merupakan bagian dari program pemerintah daerah pada tahun 2020.
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan itu adalah program Bupati Minahasa tahun 2020,” tegasnya.
Menurut Vicky, proses hukum sempat menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah melalui tahapan gelar perkara di tingkat Polda Sulawesi Utara, kasus tersebut resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 5 September 2024.
Langkah lanjutan pun telah ditempuh dengan menggandeng auditor negara untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. Namun, di tengah proses tersebut, ia mengaku menerima surat mutasi secara tiba-tiba ke Polres Kepulauan Talaud tanpa penjelasan yang jelas.
Mutasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorongnya mengambil keputusan untuk mundur dari institusi kepolisian. Vicky mengungkap bahwa pengajuan pengunduran dirinya sebenarnya telah dilakukan sejak Juni 2025, namun baru disetujui pada tahun ini.
Kini, setelah tidak lagi aktif sebagai anggota Polri, ia memilih menekuni dunia usaha. Meski demikian, Vicky menegaskan bahwa rasa cintanya terhadap institusi kepolisian tetap ada.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi dan independensi dalam penanganan perkara korupsi di daerah.(*)


